Membedah Profesi Hakim dan Jaksa
Terbaru

Membedah Profesi Hakim dan Jaksa

Sebagai sesama penegak hukum, profesi hakim dan jaksa tidak hanya sekadar menjalankan profesi sesuai pikiran manusia yang terbatas. Terlebih dari itu penegak keadilan harus menghayati dan menjalankan konsep keadilan sesuai dengan slogan dalam mengadili perkara, yaitu Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Hakim menjadi bagian integral dari sistem supremasi hukum. Hakim yang memiliki integritas, sikap, dan perilaku yang baik dalam lembaga peradilan akan mewujudkan good government dan good governance.

Secara normatif, dalam Pasal 1 ayat 5 UU Komisi Yudisial No.22 Tahun 2004, hakim adalah hakim agung dan hakim pada badan peradilan di semua lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung serta Hakim Mahkamah Konstitusi, sebagaimana dimaksud dalam UU RI Tahun 1945.

Sedangkan secara umum, Bambang Waluyo, S.H menjelaskan bahwa hakim adalah organ pengadilan yang dianggap memahami hukum, yang dipundaknya telah diletakkan kewajiban dan tanggungjawab agar hukum dan keadilan ditegakkan, baik berdasarkan tertulis maupun tidak tertulis yang tidak boleh ada satupun yang bertentangan dengan asas dan sendi peradilan berdasar Tuhan Yang Maha Esa.

Hakim dalam melaksanakan tanggung jawabnya memiliki tugas pokok, yaitu menerima, memeriksa, mengadili, memutuskan, dan menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya. Tugas hakim dikelompokkan dalam dua jenis yaitu tugas secara normatif dan tugas secara konkret.

Baca Juga:

Beberapa tugas dan kewajiban pokok hakim secara normatif dalam UU No. 4 Tahun 2004, yaitu:

1.  Mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang.

2. Membantu para pencari keadilan dan berusaha sekeras-kerasnya mengatasi segala hambatan dan rintangan demi tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.

3.Tidak boleh menolak untuk memeriksa dan mengadili suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib memeriksa dan mengadilinya.

4. Memberi keterangan, pertimbangan, dan nasihat-nasihat tentang soal-soal hukum kepada lembaga negara lainnya apabila diminta.

5. Hakim wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Sementara itu, tugas dan kewajiban pokok hakim secara konkret, yaitu:

1.      Mengkonstatir peristiwa konkret

2.      Mengkualifikasi peristiwa konkret

3.      Mengkonstitusi

Di dalam persidangan, seringkali praktek berbeda dengan teori, maka dari itu diperlukan peranan hakim yang aktif dalam mengatasi hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang cepat.

Sementara itu pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh undang-undang lainnya yaitu Jaksa. Dalam Pasal 1 angka 1 UU No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan menjelaskan, Jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang.

Sebagai badan yang berwenang dalam penegakan hukum dan keadilan, kejaksaan dipimpin oleh Jaksa Agung yang dipilih oleh dan bertanggungjawab kepada Presiden. Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri merupakan kekuasaan di bidang penuntutan yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain.

Kejaksaan hadir sebagai lembaga penegak hukum yang berperan dalam supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakan hak asasi manusia, pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Berdasarkan Pasal 30 UU No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, terhadap tugas dan wewenang Kejaksaan, di antaranya:

1.      Bidang pidana

Melakukan penuntutan, melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum, melakukan pengawasan terhadap putusan, melakukan penyidikan, melengkapi berkas perkara tertentu sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.

2.      Bidang perdata dan tata usaha negara

Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintahan, dalam ketertiban dan ketentraman umum, Kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan, peningkatan kesadaran hukum masyarakat, pengamanan kebijakan penegakan hukum, pengawasan peredaran barang cetakan, pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara, pencegahan penyalahgunaan dan atau penodaan agama, penelitian dan pengembangan hukum, serta statistik kriminal.

Sebagai sesama penegak hukum, profesi hakim dan jaksa tidak hanya sekadar menjalankan profesi sesuai pikiran manusia yang terbatas. Terlebih dari itu penegak keadilan harus menghayati dan menjalankan konsep keadilan sesuai dengan slogan dalam mengadili perkara, yaitu Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Tags:

Berita Terkait