Memberatkan, Harapan Pengusaha Sektor Horeka dan Retail terkait Kebijakan PPKM
Utama

Memberatkan, Harapan Pengusaha Sektor Horeka dan Retail terkait Kebijakan PPKM

Pengusaha mengusulkan mall, ritel, hotel, restoran, dan kafe yang telah menerapkan protokol kesehatan untuk tetap beroperasi sampai jam 21.00 dengan kapasitas makan ditempat maksimal 50 persen. Diharapkan pula agar kebijakan PPKM tidak diperpanjang.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

Untuk makan malam biasanya pengunjung datang sekitar jam 19.00-20.00. Meski memperpanjang operasional dan memperbesar alokasi ruang untuk kegiatan makan/minum di restoran tidak menjamin pengunjung yang datang semakin banyak, tapi setidaknya itu membuka peluang bagi pengusaha.

Wakil Ketua PHRI, Emil Arifin, menyebut kondisi restoran sangat terpukul pandemi. Tapi pengusaha harus berinvestasi untuk menerapkan protokol kesehatan, termasuk menjaga agar pekerja tidak tertular Covid-19. Sama halnya dengan Hariyadi, Emil meminta pembatasan yang berlaku dalam PPKM untuk dilonggarkan. “Akan sangat membantu jika jam operasional (diperpanjang, red) sampai jam 21.00, ini bukan untuk mendapat untung, tapi setidaknya meminimkan kerugian,” ujarnya.

Emil mencatat selama pandemi ini lebih dari 1.000 restoran yang tutup, dan 400 restoran tutup sementara. Tapi kalau kebijakan ini diperpanjang, maka restoran yang tutup permanen jumlahnya bisa lebih dari 1.600. Jika restoran tutup sementara, masih ada kemungkinan pekerja yang tadinya dirumahkan untuk direkrut lagi karena mereka sudah berpengalaman. Tapi jika restoran tutup permanen, maka pekerja yang kehilangan pekerjaannya harus mencari tempat kerja lain.

“Sayangnya tidak semua pekerja restoran yang kehilangan pekerjaan tidak mendapat bantuan dari pemerintah,” keluhnya.

Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI Jakarta, Ellen Hidayat, mengatakan sejak April 2020 pusat perbelanjaan/mall sudah mengalami berbagai bentuk kebijakan pembatasan sosial mulai dari penutupan, dibuka kembali dengan protokol kesehatan ketat, hingga pembatasan pengunjung. Selama pandemi pun jumlah pengunjung ke pusat perbelanjaan/mall terus mengalami penurunan mencapai 32 persen.

Penurunan ini bukan hanya dialami penyewa yang usahanya di bidang restoran, tapi juga retail. Pihak pengelola pusat perbelanjaan/mall juga sudah memberikan bantuan kepada penyewa berupa keringanan biaya pelayanan. Tapi sayangnya, pihak pusat perbelanjaan/mall belum pernah mendapat bantuan dari pihak pemerintah, misalnya pengurangan beban tagihan listrik.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN), Airlangga Hartanto menyampaikan kebijakan terbaru pemerintah terkait upaya pengendalian Covid-19 melalui pengaturan kembali pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

PPKM diberlakukan hanya pada sejumlah daerah di pulau Jawa dan Bali mulai 11 hingga 25 Januari 2021 untuk membatasi kegiatan masyarakat. Airlangga Hartanto, mengatakan PPKM bersifat mikro dan penerapannya dilakukan pemerintah daerah sesuai dengan instruksi Presiden RI.  

Kebijakan PPKM ini diantaranyaPertama, membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75% persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat. Kedua, untuk Sektor Esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, serta penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Ketiga, mengatur pemberlakuan pembatasan kegiatan restoran (makan/minum di tempat) sebesar 25% dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran dan pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall sampai dengan Pukul 19.00 WIB. Keempat, mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Tags:

Berita Terkait