Memberatkan Nelayan, Pemerintah Diminta Cabut PP 85/2021 Terkait Tarif PNBP
Terbaru

Memberatkan Nelayan, Pemerintah Diminta Cabut PP 85/2021 Terkait Tarif PNBP

Pengaturan tarif PNBP-nya dianggap memberatkan para nelayan dan pengusaha perikanan. Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar Bakal menghubungi langsung permintaan pembatalan ke Menteri KKP dan Presiden Jokowi.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

Akan memperjuangkan

Menanggapi permintaan dan harapan para asosiasi perikanan dan nelayan, Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar memahami keresahan para nelayan akibat tingginya tarif PNBP ini. Menurutnya, secara garis besar sejumlah asosiasi nelayan menyuarakan keberatan terhadap PNBP sektor perikanan pasca diterbitkannnya PP 85/2021 ini. Pasalnya adanya perbedaan tarif dan kenaikan pungutan yang tidak wajar.

Menurutnya, berbagai usulan dari para asosiasi nelayan dan perikanan bakal ditindakanjuti terutama dampak PP 85/2021 yang berlaku. Secara pribadi, Muhaimin siap memperjuangkan aspirasi para nelayan. Antara lain dirinya bakal menghubungi dan meminta langsung Menteri KKP Wahyu Sakti Trenggono agar mencabut PP 85/2021. “Karena dinilai memberatkan nelayan dan pengusaha perikanan Indonesia,” ujarnya.

Berbagai keluhan dan aspirasi dari sejumlah asosiasi nelayan tersebut telah dicatat dan direkam secara baik dan detil. Muhaimin berkomitmen bakal mendorong pemerintah agar membatalkan PP 85/2021. Bahkan, Muhaimin mengancam bila Menteri KKP Wahyu Sakti Trenggono enggan mencabut, bakal mendorong ke tingkat atas. “Ya kita dorong Presiden yang mencabut,” ujarnya optimis.

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menegaskan tak akan berhenti berkontriibusi dalam iklim usaha yang kondusif dan produktif, khususnya di sektor kelautan dan perikanan. Terlebih, KKP merupakan kementerian yang didirikan oleh KH. Abdurrahman Wahid atau Gus Dur. “Kementerian ini kan yang bikin Gus Dur, jadi seharusnya memakmurkan masyarakat dari laut, bukan memberatkan,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, audiensi itu dihadiri sejumlah asosiasi, antara lain Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia, Himpunan Nelayan Samudera Lestari. Kemudian Serikat Pekerja Perikanan Indonesia, Serikat Nelayan Nahdlatul Ulama, Himpunan Nelayan Purse Seine Nusantara, Paguyuban Nelayan Kota Tegal, Asosiasi Perikanan Budidaya, dan Akademisi.

Sebelumnya PP 85/2021 resmi ditandatangani langsung oleh Presiden Joko Widodo pada 19 Agustus 2021. Beleid tersebut memuat 23 Pasal. Dalam Pasal 2 ayat (1) menyebutkan, “Jenis Penerimaan Negara Bukan pajak yang berasal dari pemanfaatan sumber daya alam perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a berupa: a. pungutan pengusahaan perikanan; dan b. pungutan hasil perikanan atas perizinan berusaha penangkapan ikan untuk kapal penangkap ikan baru atau perpanjangan”.  

Tags:

Berita Terkait