Mempersoalkan Konstitusionalitas Otorita Ibu Kota Nusantara dalam UU IKN
Utama

Mempersoalkan Konstitusionalitas Otorita Ibu Kota Nusantara dalam UU IKN

Pasal terkait Otorita Ibu Kota Nusantara dalam UU IKN dinilai sebagai pasal kompromi antara Otorita dan Pemerintah Daerah Khusus, sehingga menggabungkan antara keduanya. Sistem Otorita ini dinilai bertentangan dengan Pasal 18B ayat (1) UUD Tahun 1945.

Oleh:
CR-28
Bacaan 4 Menit
Narasumber dalam webinar bertajuk 'Membedah Konstitusionalitas UU Ibu Kota Negara', Jumat (28/1/2022). Foto: CR-28
Narasumber dalam webinar bertajuk 'Membedah Konstitusionalitas UU Ibu Kota Negara', Jumat (28/1/2022). Foto: CR-28

Sejak disahkan dalam rapat paripurna, Selasa (18/1/2022) lalu, UU Ibu Kota Negara (UU IKN) tinggal menunggu persetujuan, tanda tangan Presiden Jokowi. Terlepas ditandatangani atau tidak dalam waktu 30 hari, UU IKN tetap akan berlaku sebagai UU. Selanjutnya, pemerintah membentuk beberapa peraturan turunannya berupa Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) paling lambat 2 tahun setelah terbitnya UU IKN itu.

“Kami sangat mendukung kebijakan pemerintah memindahkan ibu kota negara. Kita lihat urgensi pemindahan ibu kota karena sekitar 56,9% (150,10 juta jiwa) penduduk Indonesia terkonsentrasi di pulau Jawa. Kita ketahui juga kontribusi ekonomi pulau Jawa 59% terhadap PDB Nasional. Kemudian krisis ketersediaan air di pulau Jawa terutama DKI dan Jawa Timur juga menjadi perhatian kita,” ujar Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan II Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Iwan Kurniawan dalam webinar bertajuk “Membedah Konstitusionalitas UU Ibu Kota Negara”, Jum'at (28/1/2022).

Kemendagri berperan penting dalam lingkup beberapa regulasi, koordinasi, fasilitasi, dan perumusan terkait kawasan-kawasan atau kabupaten atau kota penyangga. Daerah-daerah tersebut tentunya perlu dilakukan perubahan terkait regulasi, tata ruang, perencanaan pengawasan, dan pembinaan dalam menjaga sinkronisasi terkait perencanaan pusat dengan daerah.

"Artinya, apabila IKN akan dibentuk tentunya Kemendagri akan melakukan fungsi dan tugas terkait pembinaan umum. Didalam pembinaan umum yang bersifat umum dilakukan dalam bentuk fasilitasi, konsultasi, pendidikan dan pelatihan serta penelitian dan pengembangan.”

(Baca Juga: Mantan Ketum PP Muhammadiyah Bakal ‘Gugat’ UU IKN)

Dalam aspek Bentuk dan Susunan Pemerintahan, nantinya Otorita Ibu Kota Negara yang diberi kewenangan mengatur fungsi pemerintahan daerah sesuai yang diatur dalam UU IKN, tidak terbatas pada pelaksanaan persiapan, pembangunan, pemindahan, dan pengelolaan ibu kota negara. Perihal mekanisme pemilihan Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dilakukan berbeda dengan mekanisme pemilihan kepala daerah lainnya.

Dalam penyusunan Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), Peraturan Menteri (Permen) ibu kota negara akan disusun rencana induk. Di situlah muncul peran Kemendagri untuk sinkronisasi perencanaan pusat dan daerah. “Bagaimana ibu kota negara bisa berjalan dengan baik, bisa memberi kontribusi terhadap capaian target nasional. Pemindahan ibu kota termasuk di dalamnya pemerataan, penataan, penyelenggaraan urusan pemerintahan yang kami berperan untuk mendukung kebijakan ini,” ujarnya.

Dia menjelaskan Otorita Ibu Kota Nusantara tetap menyelenggarakan urusan pemerintahan konkuren yang diatur dalam UU Pemerintahan Daerah. Hanya saja, Otorita Ibu Kota Nusantara diberi kewenangan khusus, seperti kewenangan pemberian perizinan investasi, kemudahan berusaha, insentif fiskal dan/atau nonfiskal, serta pemberian fasilitas khusus kepada setiap orang yang mendukung pembiayaan untuk persiapan, pembangunan dan pemindahan ibu kota negara, dan pengembangan Ibu Kota Nusantara dan kawasan penunjang sebagai penggerak ekonomi masa depan.

Tags:

Berita Terkait