Menag Sebut Ibadah Haji Non-Prosedural Tidak Sah
Terbaru

Menag Sebut Ibadah Haji Non-Prosedural Tidak Sah

Pemerintah Saudi Arabia melalui fatwa yang dikeluarkan, siapapun jamaah haji yang akan menggunakan cara-cara yang tidak prosedural atas ibadah mereka, maka ibadahnya tidak dianggap sah.

M. Agus Yozami
Bacaan 3 Menit

Kemudian di samping itu, rata-rata daftar tunggu calon jamaah haji reguler Indonesia lebih dari 20 tahun.

"Disampaikan Menteri Haji dan Umrah, Tawfiq F. Al Rabiah, dengan jelas peraturan-peraturan di Kerajaan Saudi Arabia termasuk tidak boleh digunakan yang visa selain visa resmi untuk haji. Pasti akan ada tindakan tegas dari sana," katanya.

Senada dengan Yaqut, Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F. Al Rabiah mengatakan akan memberikan sanksi bagi mereka yang memaksakan beribadah haji secara non prosedural.

"Jika terbukti ibadah haji atau datang ke sana tidak prosedural itu tidak akan dibiarkan, akan mendapatkan sanksi," kata Tawfiq.

Menurut dia, fatwa larangan berhaji secara non prosedural dikeluarkan Majelis Ulama Arab Saudi. Jamaah yang non prosedural juga tidak akan terjamin keselamatannya.

"Kami melaksanakan koordinasi dengan Kementerian Agama untuk memastikan bahwa yang mempromosikan pelaksanaan haji dengan visa yang tidak prosedural, semua itu adalah tidak benar, " katanya.

Agen Resmi Umrah

Sementara Komisi VIII DPR RI mengingatkan umat Islam di Tanah Air yang hendak melalukan perjalanan umrah agar melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) atau agen resmi yang telah mendapat ijin dari Menteri Agama RI.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait