Menakar Batasan Informasi Publik versus Data Sensitif dalam UU KIP dan UU PDP
Terbaru

Menakar Batasan Informasi Publik versus Data Sensitif dalam UU KIP dan UU PDP

Salah satu informasi yang dapat dikecualikan dalam konteks keterbukaan informasi publik adalah informasi pribadi. UU Pelindungan Data Pribadi hadir untuk memberikan jaminan terhadap keamanan data pribadi para pejabat di badan publik.

CR 36
Bacaan 3 Menit

Ia memberikan contoh terkait calon pejabat publik. Ketika seseorang mencalonkan diri sebagai pejabat publik, pada umumnya dia harus melakukan tes kesehatan. Publik hanya berhak untuk mengetahui apakah seseorang ini dinilai sehat untuk menjalankan tugas sebagai pejabat publik tanpa mengais detail jenis tes kesehatan yang telah dilalui oleh calon pejabat publik tersebut.

Selanjutnya, PPID perlu melakukan tiga hal utama sebagai tindak lanjut disahkannya UU 27/2022. Pertama, melakukan identifikasi informasi pribadi atau data pribadi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima badan publik. Kedua, melakukan penyamaran atas data pribadi tanpa harus mengurangi hak atas informasi publik. Ketiga, menyelaraskan Standar Layanan Informasi Publik dengan Prinsip Pengelolaan Data Pribadi dalam UU 27/2022.

Menurut Desiana, meski saat ini UU memandatkan pembentukan otoritas pengawasan PDP, tetapi berdasarkan pertemuan pihaknya dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan dua bulan yang lalu, diinformasikan bahwa otoritas PDP atau semacam komisi informasinya belum terbentuk dan akan dibentuk Desember.

“Setelah itu, akan ada Standar Layanan soal pengelolaan data pribadi yang perlu diselaraskan teman-teman PPID,” ujar Desi.

Mengingat informasi pribadi merupakan jenis informasi yang dikecualikan, maka sebelum menutup suatu informasi, PPID harus melakukan uji konsekuensi. Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat, Gede Narayana, menyampaikan tahapan ini dilakukan untuk memastikan apakah tujuan permohonan informasi publik yang diajukan pemohon merupakan suatu hak yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.

Uji konsekuensi terdiri atas tiga tahapan. Pertama, necessity test yang bertujuan untuk memastikan apakah tidak ada cara lain bagi pemohon untuk mencapai tujuannya selain dengan mengakses informasi yang dimohonkan.

Kedua, proportionality test atau balancing public interest, yaitu tahap di mana PPID melakukan identifikasi suatu cara pemberian informasi yang aman secara teknis agar tujuan kerahasiaan oleh peraturan perundang-undangan tetap terjadi tetapi tujuan kepentingan publik untuk mengetahui informasi dapat terpenuhi. Ketiga, override test, yaitu keputusan dari atasan PPID yang dilengkapi dengan kajian atau telaah terhadap permohonan informasi publik tersebut.

Keterbukaan informasi publik di era digital mendorong badan publik untuk menyusul perkembangan yang cepat dan masif. Gede menyampaikan PPID harus bekerja dengan optimal dan tidak sekadar menggugurkan kewajiban saja. Selain itu, Informasi di ruang-ruang publik harus akurat, benar, dan tidak menyesatkan.

“Peran bapak-bapak dan ibu-ibu dalam menjaga supaya informasi publik benar, akurat, dan tidak menyesatkan adalah dengan menyaring terlebih dahulu, lalu share,” tandasnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info