Sertifikasi DPO Tidak Boleh Sembarangan, Perlu Memenuhi Serangkaian Unit Kompetensi
Utama

Sertifikasi DPO Tidak Boleh Sembarangan, Perlu Memenuhi Serangkaian Unit Kompetensi

DPO sebagai okupasi yang dituntut untuk independen dan bebas dari benturan kepentingan memerlukan sertifikasi yang terjamin dan dapat dipertanggungjawabkan.

CR 36
Bacaan 3 Menit
Komisioner BNSP Tahun 2011 - 2023, Bornardo Aldo Tobing dan Anggota Tim Perumus Peta Okupasi Nasional Pelindungan Data Pribadi, Satriyo Wibowo. Foto: RES
Komisioner BNSP Tahun 2011 - 2023, Bornardo Aldo Tobing dan Anggota Tim Perumus Peta Okupasi Nasional Pelindungan Data Pribadi, Satriyo Wibowo. Foto: RES

Sejak Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP) diberlakukan, kebutuhan akan pejabat atau petugas pelindungan data pribadi (PPDP) meningkat. Sejalan dengan meningkatnya kebutuhan organisasi akan PPDP, diperlukan adanya pengukuran terhadap kompetensi kerja PPDP yang terstandarisasi melalui Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).

Hal ini mendorong diterbitkannya Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No. 103 Tahun 2023 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Informasi dan Komunikasi Golongan Pokok Aktivitas Pemrograman, Konsultasi Komputer dan Kegiatan Yang Berhubungan Dengan Itu (YBDI) Bidang Keahlian Pelindungan Data Pribadi atau yang biasa disebut SKKNI 103/2023.

Sebagai tindak lanjut, skema sertifikasi kompetensi yang mengacu pada SKKNI 103/2023 perlu disusun. Skema sertifikasi ini memuat metode asesmen dan mekanisme pengujian untuk menentukan pemenuhan kompetensi seseorang dalam menjalankan fungsi PPDP.

Baca juga:

Sertifikasi kompetensi profesi ini kemudian dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang telah memperoleh lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Pada umumnya, sebelum individu mendaftarkan diri untuk melakukan sertifikasi, mereka mengikuti pelatihan terlebih dahulu yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan dan pelatihan.

Anggota Tim Perumus Peta Okupasi Nasional Pelindungan Data Pribadi, Satriyo Wibowo, menjelaskan persoalan yang terjadi di lapangan terkait sertifikasi kompetensi di bidang PDP.

Menurutnya, PPDP terbagi menjadi beberapa bentuk profesi atau okupasi yang terdiri atas Data Protection Officer/Data Privacy Officer (DPO), Privacy Manager, Privacy Analyst, Data Privacy Engineer, Data Privacy Specialist, dan peran lain yang memiliki tanggung jawab terkait PDP. DPO merupakan profesi tertinggi dalam peta okupasi di organisasi pengendali data pribadi.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info