Menakar Dampak Tarif Trump bagi Konsumen
OPINI

Menakar Dampak Tarif Trump bagi Konsumen

Pemerintah Indonesia bisa menerapkan regulasi non tarif, misalnya standar mutu, SNI, halal. Intinya kepentingan dalam negeri jangan sampai dikorbankan, tidak hanya konsumen, tetapi juga kepentingan petani, produk lokal, UKM-UMKM, termasuk entitas BUMN sebagai salah satu pilar ekonomi nasional.

•Bacaan 4 Menit
TA
Penulis Opini

Apalagi ada yang mengklaim bahwa tipe pesawat Boeing 777 adalah tipe yang sudah kuno, kurang efisien dari sisi penggunaan bahan bakar, dan jenis pesawat yang terlalu berat, sehingga cepat menggerus aspal runway bandara. Jika dipaksakan membeli pesawat Boeing seri 777 sebanyak itu, selain potensi mangkrak, juga sangat memberatkan finansial dan kinerja maskapai di Indonesia, khususnya Garuda Indonesia. Plus tiket pesawat bagi penumpang pesawat akan semakin mahal. Sebaiknya, dalam hal ini pihak maskapai udara di Indonesia, diberikan kebebasan untuk memilih jenis pesawat dan merek pesawat dari pabrikan manapun. Mengingat pesawat dan industri penerbangan adalah industri padat modal, dan high risk dari sisi ekonomi. Salah langkah sedikit bisa kolaps maskapai udara tersebut.

Kemudian Indonesia mesti membeli produk energi dari Amerika sebesar Rp 244 triliun. Mandat ini juga bisa memberatkan produsen energi Indonesia, khususnya yang ditukangi oleh BUMN, seperti Pertamina, PT PLN, PN Gas, dan lain-lain. Sebab, bisa jadi harga energi dari Amerika lebih mahal dibanding harga energi dari negara lain, misalnya dibanding harga minyak dari Rusia dan Iran. Harga yang lebih mahal berdampak terhadap potensi inefisiensi perusahaan energi dalam negeri Indonesia dan atau endingnya harga pada end user lagi-lagi akan lebih mahal (kenaikan harga). Jangan sampai impor energi dari Amerika malah menyerimpung kinerja perusahaan energi nasional.

Dan harus diwaspadai pula, jangan sampai pemerintah Indonesia kecolongan, kebijakan tarif ekspor nol persen yang dilakukan oleh Amerika untuk memasok produk-produk sampah dan adiktif ke pasar Indonesia; khususnya produk tembakau/rokok, atau produk minuman manis dalam kemasan. Jika hal ini yang dilakukan, tentu akan menimbulkan kerugian ganda bagi masyarakat konsumen Indonesia, baik dari sisi kesehatan, sosial dan atau ekonomi.

Sementara itu, aksi Amerika yang menerapkan tarif nol persen ke Indonesia, bisa diikuti oleh aksi negara lain, khususnya negara anggota BRICS, Tiongkok misalnya. Jika Tiongkok meminta/menerapkan kebijakan serupa yakni nol persen, bisa jadi bagi konsumen berdampak positif, namun dampak buruknya produsen lokal akan semakin terpukul. Ini yang harus dimitigasi secara serius oleh pemerintah Indonesia. Hasil negosiasi tersebut seharusnya bukan harga mati, artinya masih terbuka ruang untuk dialog, sehingga kebijakan itu benar-benar tidak merugikan kepentingan nasional Indonesia. Misalnya, pemerintah Indonesia bisa menerapkan regulasi non tarif, misalnya standar mutu, SNI, halal, dan lain-lain. Intinya kepentingan dalam negeri jangan sampai dikorbankan, bukan hanya konsumen tetapi juga kepentingan petani, produk lokal, UKM-UMKM, termasuk entitas BUMN, sebagai salah satu pilar ekonomi nasional. Terlalu besar pertaruhannya jika diskon tarif Trump klimaksnya justru menjerumuskan dan meremukkan kepentingan nasional.

 

*) Tulus Abadi, Pegiat Perlindungan Konsumen, Ketua FKBI (Forum Konsumen Berdaya Indonesia)

Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline

tarifamerika serikatkonsumenperlindungan konsumen
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info