Menakar Efektivitas Penerapan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Jelang Mudik Lebaran
Edsus Lebaran 2019

Menakar Efektivitas Penerapan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Jelang Mudik Lebaran

Beberapa pihak meyakini bahwa penurunan tarif batas atas tidak akan berpengaruh banyak terhadap penurunan harga tiket pesawat. Pemerintah diminta memberikan insentif.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

 

Namun demikian, ia meyakini bahwa harga tidak akan kembali seperti tahun sebelumnya sebagai akibat dari adanya duopoli industri penerbangan komersil yang saat ini dikuasai oleh Lion Air Grup dan Garuda Indonesia Grup. “Saya lihat pemerintah sudah berusaha maksimum tapi memang harga tidak akan kembali ke harga dulu. Karena persaingan sudah tidak sesengit dulu dengan adanya duopoli saat ini,” tambahnya.

 

(Baca: Duopoli Pasar Industri Penerbangan Bisa Picu Kenaikan Harga Tiket Pesawat)

 

Selain itu, menanggapi harga tiket pesawat yang mencapai angka puluhan juta, Andre menilai hal tersebut wajar terjadi. Mengingat, terjadi penggabungan beberapa trip karena tidak adanya pesawat yang direct (langsung), dan kelas yang tersedia adalah kelas bisnis.

 

Ia meyakini situasi ini pernah terjadi pada periode Hari Raya Idul Fitri di tahun sebelumnya. Namun untuk tahun ini mahalnya tiket pesawat dan banyaknya tiket penerbangan langsung yang habis juga disebabkan oleh adanya pengurangan frekuensi penerbangan.

 

Sebenarnya, harga tiket pesawat yang melambung tinggi sudah terjadi sejak Desember tahun lalu, dan memicu reaksi dari pemerintah. Respons Kementerian Perhubungan (Kemenhub) adalah dengan menerbitkan dua kebijakan baru terkait tarif tiket pesawat, yang bertujuan sebagai alat kontrol dan acuan bagi perusahaan transportasi penerbangan untuk menetapkan besaran tarif.

 

Kedua kebijakan itu tertuang di dalam Peraturan Menteri (PM) Nomor 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri dan Keputusan Menhub (KM) Nomor 72 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

 

Melihat harga yang tak kunjung turun, Kemenhub kemudian melakukan revisi terhadap dua beleid tersebut. Dalam revisinya, pemerintah akhirnya menetapkan bahwa tarif batas atas tiket pesawat turun antara 12% sampai 16%. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan bahwa penurunan sebesar 12% ini akan dilakukan pada rute-rute gemuk seperti rute-rute di daerah Jawa sedangkan penurunan lainnya dilakukan pada rute-rute seperti rute penerbangan ke Jayapura.

 

Selain itu, penyesuaian tarif batas atas sebesar 12% sampai 16% hanya berlaku bagi pesawat kelas ekonomi jenis jet. Penurunan tersebut juga telah memperhitungkan aspek keselamatan penerbangan.

Tags:

Berita Terkait