Menakar Kewenangan Kejaksaan dalam Tindak Pidana HKI
OPINI

Menakar Kewenangan Kejaksaan dalam Tindak Pidana HKI

Terbuka peluang berdasarkan Pasal 35 ayat (1) huruf k UU Kejaksaan hasil amandemen. Namun, perlu sinkronisasi dengan rumusan delik aduan dalam perundang-undangan HKI.

•Bacaan 5 Menit
JH
Penulis Opini

Amandemen UU Kejaksaan pada tahun 2021 lalu memberikan tugas dan wewenang baru pada Jaksa Agung. Salah satunya adalah menangani tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara. Kewenangan ini termasuk menggunakan denda damai dalam tindak pidana ekonomi berdasarkan Pasal 35 ayat (1) huruf k UU Kejaksaan.

Jefferson Hakim. Foto: Istimewa
Jefferson Hakim. Foto: Istimewa

Penulis melihat dua kewenangan baru Jaksa Agung dalam ketentuan tersebut. Pertama, Jaksa Agung memiliki tugas dan wewenang dalam menangani tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara. Kedua, Jaksa Agung dapat menggunakan denda damai dalam tindak pidana ekonomi berdasarkan peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini, seolah ada perbedaan penekanan berupa tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan tindak pidana ekonomi. Konsekuensinya, denda damai hanya dapat diterapkan pada tindak pidana ekonomi yang disebutkan sebelumnya.

Baca juga:

Jaksa Agung ST. Burhanuddin dalam sambutan kunciuntuk Seminar Nasional “Optimalisasi Kewenangan Kejaksaan dalam Penanganan Tindak Pidana yang Merugikan Perekonomian Negara” tanggal 13 Juli 2023 menjelaskan pendapatnya soal Pasal 35 ayat (1) huruf k UU Kejaksaan. Baginya, UU Kejaksaan secara ekstensif memperluas kewenangan Jaksa Agung tidak hanya menangani tindak pidana korupsi saja. Kini, tindak pidana lain yang menyebabkan kerugian perekonomian negara juga termasuk. Namun demikian, UU Kejaksaan—serta peraturan turunannya—belum mengelompokkan jenis-jenisnya yang dapat ditangani langsung oleh Jaksa Agung.

Pasal 35 ayat (1) huruf k UU Kejaksaan pun menggunakan diksi “menangani” alih-alih yang lazim digunakan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Misalnya diksi penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan jika dikaitkan dengan kewenangan Jaksa. Perlu diingat bahwa Jaksa berwenang baik sebagai penyidik maupun penuntut umum.

Oleh karena dianggap sebagai kewenangan baru kejaksaan di bidang penuntutan, maka diksi “menangani” dapat diperdebatkan. Lingkupnya mungkin saja meliputi inisiatif membuat telaahan, penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan dalam tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara.

Berwenang dalam Pidana HKI

Penulis berpendapat bahwa tindak pidana di bidang hak kekayaan intelektual (HKI)—merek, hak cipta, paten, dll.—menyebabkan kerugian perekonomian negara. Laporan Tahunan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Tahun 2019 menyebut peran penting kekayaan intelektual dalam perekonomian baik secara nasional maupun internasional. Peningkatan perekonomian suatu negara didukung oleh investasi inovasi kekayaan intelektual seiring komersialisasi atas kekayaan intelektual tersebut.

Lebih lanjut, penelitian yang dilakukan oleh Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) mengungkapkan bahwa setiap peningkatan 1% jumlah paten mampu berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi sebesar 0,06%. Hal ini menunjukkan bahwa bila jumlah paten naik 10% maka pertumbuhan ekonomi di Indonesia meningkat 0,6%. Namun demikian, angka pelanggaran HKI di Indonesia masih cukup tinggi.

Merujuk pada data yang disampaikan DJKI, jumlah kerugian negara akibat pelanggaran kekayaan intelektual sejak 2015-2020 diperkirakan sebesar Rp291 triliun. Perlu dicatat Indonesia adalah bagian dari organisasi World Intellectual Property Organization (WIPO). Sejumlah konvensi terkait perlindungan HKI juga telah diratifikasi oleh Indonesia. Pemerintah Indonesia jelas sangat berkewajiban untuk memberikan perlindungan pada setiap HKI yang telah didaftarkan di Indonesia sesuai peraturan perundang-undangan.

Kegagalan Pemerintah Indonesia dalam melakukan penegakan hukum terhadap setiap pelanggaran HKI, termasuk tindak pidana, akan berdampak buruk. Indonesia bisa termasuk dalam daftar negara dengan tingkat pelanggaran HKI cukup berat. Daftar ini dikenal Priority Watch List (PWL) yang dikeluarkan oleh Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (United States Trade Representative). Hingga bulan April tahun 2023, Pemerintah Indonesia melalui DJKI telah berupaya untuk keluar dari PWL. Upaya ini mengharapkan dukungan regulasi, kemampuan sumber daya manusia, serta pemahaman masyarakat terhadap ketentuan HKI.

Penulis memahami bahwa pendekatan penyelesaian pelanggaran HKI berbeda dengan tindak pidana umum lainnya. Pertama,ketentuan pidana pada peraturan perundang-undangan HKI dengan syarat adanya aduan (klacht) dari pihak yang berkepentingan. Eksistensi lembaga delik aduan bertujuan agar jangan sampai penegak hukum melakukan penuntutan terhadap pelaku tindak pidana yang justru merugikan kepentingan korban atau pihak berkepentingan. Kedua, pihak yang berkepentingan—seperti pemegang HKI atau penerima lisensi atas HKI—lebih tertarik untuk menyelesaikan sengketa pelanggaran HKI melalui pengadilan niaga atau lembaga alternatif penyelesaian sengketa. Alasannya karena dianggap lebih cepat, dapat meminta ganti rugi akibat pelanggaran HKI, serta memerintahkan pelanggar HKI untuk menghentikan segala tindakan yang berhubungan dengan pelanggarannya.

Kualifikasi tindak pidana di bidang HKI sebagai delik aduan membatasi kewenangan penegak hukum untuk mengusutnya tanpa ada aduan terlebih dahulu dari pihak berkepentingan.Hal ini terefleksikan melalui jumlah penyidikan tindak pidana HKI di Indonesia sejak tahun 2015 sampai tahun 2021 hanya mencapai 1.184 perkara.

Tingginya tingkat pelanggaran HKI di Indonesia sebenarnya berdampak langsung pada hal-hal sebagai berikut: a) penjualan barang/jasa palsu yang dapat merugikan masyarakat; b) penjualan barang/jasa yang menggunakan merek yang identik dengan merek tertentu sehingga membuat masyarakat menjadi keliru (misleading); c) hilangnya pendapat negara berupa pajak atas royalti HKI yang dilisensikan kepada pihak tertentu; d) hilangnya pendapatan negara berupa pajak atas penjualan/pemanfaatan barang/jasa yang telah dilindungi hak kekayaan intelektualnya; e) menghambat investasi terhadap kekayaan intelektual yang ada di Indonesia; f) menghambat masuknya teknologi yang berpotensi menggerakan pembangunan nasional karena investor tidak bersedia kekayaan intelektual berupa paten dilanggar oleh pihak tertentu; dan g) menghambat inovasi, kreativitas, serta ekonomi kreatif di Indonesia yang sedang dibangun oleh Pemerintah Indonesia.

Terkait tindak pidana HKI yang merugikan perekonomian negara, mari merujuk Penjelasan Pasal 35 ayat (1) huruf k UU Kejaksaan. Kerugian perekonomian negara dapat dipahami sebagai kerugian terhadap kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan Pemerintah, baik di tingkat pusat maupun di daerah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran, dan kesejahteraan kepada seluruh rakyat.

Sulit bagi penegak hukum untuk mendapatkan gambaran konkret mengenai maksud dari penjelasan ketentuan tersebut. Namun, Jaksa Agung dalam sambutan kuncinyaberusaha menjelaskan. Inti kerugian perekonomian negara ialah kerugian negara yang diukur dengan kinerja ekonomi suatu negara berdasarkan standar, target, dan indeks ekonomi suatu negara.

Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Hendro Dewanto, berpendapat bahwa kerugian perekonomian negara terdiri atas: a) kerugian keuangan negara (akibat eksplisit) dengan opportunity cost dan multiplier economic impact (akibat implisit); atau b) opportunity cost dan economic impact (akibat implisit).

Jika dikaitkan dengan proses penghitungan kerugian perekonomian negara dalam tindak pidana korupsi, maka penghitungan kerugian perekonomian negara akibat tindak pidana di bidang HKI dapat menggunakan dua komponen sebagai berikut.

Pertama, biaya eksplisit yang terdiri atas biaya antisipasi (biaya yang dikeluarkan untuk mengantisipasi dan mencegah tindak pidana) tindak pidana HKI, biaya reaksi (biaya yang muncul sepanjang proses penyelesaian perkara) terhadap tindak pidana HKI, dan biaya akibat (kerugian yang ditanggung masyarakat akibat tindak pidana) tindak pidana HKI (jumlah keuntungan yang diperoleh secara melawan hukum atas tindak pidana HKI).Kedua, biaya implisit meliputi perbedaan multiplier ekonomi antara sebelum dan setelah terjadi tindak pidana HKI.

Seyogyanya tindak pidana di bidang HKI dianggap sebagai tindak pidana yang merugikan perekonomian negara yang dapat ditangani oleh Jaksa Agung. Permasalahan tersebut harus dijadikan perhatian khusus bagi Pemerintah Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Perlu menempatkan negara sebagai pihak yang berkepentingan untuk hal-hal tertentu dalam HKI. Artinya, negara harus diberikan kewenangan untuk mengusut tindak pidana HKI. Selanjutnya, penanganan tindak pidana HKI tidak perlu lagi dengan adanya aduan dari pihak yang dirugikan.

*)Jefferson Hakim, S.H., Jaksa di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline.

hkihak kekayaan intelektualkekayaan intelektualkejaksaan
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info