Menakar Peluang Perlawanan Benny Tjokro di Putusan Sela
Utama

Menakar Peluang Perlawanan Benny Tjokro di Putusan Sela

​​​​​​​Mayoritas sidang dilanjutkan hingga putusan akhir, tetapi ada juga yang diterima Pengadilan Tinggi.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Benny Tjokro di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: RES
Benny Tjokro di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: RES

Ada yang menarik dari sidang lanjutan kasus Jiwasraya yang digelar pada Rabu (24/6) kemarin dengan terdakwa Benny Tjokrosaputro. Dalam sidang dengan agenda putusan sela ini majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, akhirnya memutuskan proses persidangan dilanjutkan ke tahap pembuktian yaitu dengan memeriksa para saksi.

Benny Tjokro melalui penasihat hukumnya Muchtar Arifin mengajukan perlawanan atas putusan tersebut. Muchtar merupakan mantan Wakil Jaksa Agung periode 2007-2009. Dari catatan Hukumonline ia pernah menangani dugaan kasus korupsi mantan Presiden Soeharto. Salah satu prestasi lainnya ia berhasil memimpin penangkapan buronan korupsi dana perumahan DPRD Banten senilai Rp14 miliar, Darmono K Lawi, dan tersangka korupsi proyek Export Oriented Refinery Balongan, Tabrani Ismail.

“Kami tim penasihat hukum dari terdakwa mengajukan perlawanan ke PT (Pengadilan Tinggi) untuk itu kami mohon pertama putusan sela hal-hal yang diucapkan oleh majelis untuk kepentingan pengajuan perlawanan kami. Kemudian yang kedua kami juga mohon agar majelis menunda persidangan ini sampai adanya putusan dari PT,” ujar Muchtar.

Mendengar jawaban tersebut, majelis yang dipimpin Rosmina itu mengatakan keberatan atas putusan sela itu merupakan hak terdakwa. Namun sidang nantinya tetap akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. “Itu hak saudara untuk mengajukan banding, tapi karena kita memerintahkan dalam putusan penuntut umum untuk pemeriksaan perkara maka tidak ada alasan untuk memunda perkara ini. Jadi nanti akan sampai pada putusan akhir,” tegasnya.

Ada sejumlah alasan yang diutarakan majelis dalam putusan sela ini. Setelah mempertimbangkan eksepsi Benny yang pada pokoknya mempermasalahkan soal penyitaan aset. Kemudian mengenai perusahannya PT Hanson International yang telah melunasi hutang kepada Jiwasraya, kemudian perusahaan asuransi itu dianggap telah rugi sejak 2016 serta kejanggalan dalam hadil audit BPK, majelis menyatakan seluruhnya telah memasuki pokok perkara.

“Majelis menyatakan seluruh keberatan dari terdakwa dan tim penasihat hukumnya tidak diterima maka pemeriksaan perkara ini dengan memerintahkan PU (penuntut umum) untuk melanjutkan. Menghadirkan saksi-saksi dan terdakwa,” kata majelis. (Baca: Poin-poin Bantahan Benny Tjokro Atas Dakwaan TPPU Jiwasraya)

Banding di putusan sela

Perlawanan atau pengajuan banding dalam putusan sela memang jarang terjadi, namun ini bukan merupakan hal baru dalam perkara pidana. Dari penelusuran Hukumonline ada beberapa perkara yang juga diajukan banding karena tak terima dengan putusan sela yang diucapkan majelis, mayoritas perkara itu tetap disidangkan hingga putusan akhir, tetapi ada juga yang diterima pengadilan tinggi.

Salah satunya yaitu Maqdir Ismail yang ketika itu merupakan penasihat hukum mantan anggota KPPU Mohammad Iqbal yang menjadi terdakwa dalam kasus pemberian uang Rp500 juta terkait dengan sengketa hak siar Liga Inggris yang perkaranya dibawa ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dari Billy Sindoro. Uang tersebut diduga terkait dengan upaya memenangkan PT Direct Vision.

Menurut Maqdir, KPK yang menangani perkara ini juga dianggap tidak mempunyai kewenangan mulai dari penyidikan hingga penuntutan karena tidak menimbulkan perhatian yang meresahkan masyarakat dan tidak ada kerugian negara yang mencapai nilai Rp1 miliar.

Dalam kasus korupsi lainnya, Maqdir juga mengajukan upaya banding atas putusan sela terhadap General Manager Sumatera Light South (SLS) PT Chevron Pacific Indonesia Bachtiar Abdul Fatah. Selaku penasihat hukum, ia meminta persidangan dihentikan terlebih dahulu sampai keluar keputusan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, atas banding yang akan dilayangkannya.

Kemudian hal yang sama juga dilakukan oleh Kurnia Girsang dalam perkara korupsi pembelian program siap siar di Televisi Republik Indonesia (TVRI). Dakwaan ini dinilai tidak tepat dan mereka menilai kliennya hanya korban permainan pihak-pihak tertentu. Tiga perkara tersebut disidangkan hingga putusan akhir, dan majelis hakim sama-sama menyatakan mereka secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai surat dakwaan. Iqbal dihukum selama 4,5 tahun, Bachtiar Abdul Fatah selama 2 tahun, dan Mandra selama 1 tahun. (Baca: Perlindungan Nasabah jiwasraya yang Masih Terabaikan)

Perlawanan yang diterima

Namun ada satu permohonan banding atau perlawanan dalam putusan sela perkara pidana yang diterima Pengadilan Tinggi. Dilansir dari jurnal.uns.ac.id perkara tersebut yaitu penipuan dan penggelapan oleh seseorang berinisial MS di wilayah hukum Pengadilan Negeri Karawang.

Kasus tersebut bermula ketika korban ZS dijanjikan akan mendapatkan SPK pengelolaan limbah B3 dari PT. HI. Namun untuk mendapatkan SPK tersebut korban harus menyetor uang sebesar Rp1,3 miliar. Korban akhirnya bersedia memberikan uang tersebut dengan cara pembayaran bertahap. Terdakwa MS sebelumnya juga sempat melakukan tindakan yang sama ketika menjadi terdakwa dalam kasus penipuan kasus pengelolaan limbah ekonomis di PT. AAI.

Saat itu Terdakwa dilaporkan ke Polda Jawa Barat dengan tuduhan melakukan penipuan dan penggelapan sebesar Rp1,5 miliar. Perkara tersebut kemudian langsung bergulir dan disidangkan di Pengadilan Negeri Karawang. Terdakwa sama sekali tidak pernah merasakan sempitnya ruang tahanan Kepolisian, Kejaksaan maupun Pengadilan. Sebab, baik penyidik Polda Jawa Barat maupun Jaksa Penuntut Umum(JPU) serta Hakim yang menyidangkan perkara tersebut tidak memberikan perintah agar Terdakwa ditahan di rutan atau dititip di lembaga pemasyarakatan Warungbambu.

Bahkan, Ketua Majelis Hakim PN Karawang akhirnya membebaskan Terdakwa dan menyatakan perkara tersebut bukan pidana melainkan perdata. Putusan sela yang dijatuhkan karena adanya keberatan dari Penasehat Hukum Terdakwa adalah putusan sela dari Hakim Pengadilan Negeri Karawang Nomor 96/Pid.B/2014/PN.Krw dalam perkara penipuan dan penggelapan yang didakwakan kepada MS tersebut menyatakan bahwa surat dakwaan Penuntut Umum batal demi hukum.

Atas putusan sela tersebut Penuntut Umum mengajukan perlawanan (Verzet) kepada Pengadilan Tinggi Bandung yang kemudian melalui Putusan Nomor 229/Pid/2014/PT. Bdg membatalkan putusan sela Pengadilan Negeri Karawang tanggal 20 Mei 2014 Nomor 96/Pid.B/2014/PN.Krw dan memerintahkan Pengadilan Negeri Karawang untuk membuka kembali persidangan, dan selanjutnya memeriksa, mengadili dan memutus perkara Terdakwa MS.

Pertimbangan Majelis Hakim yang pertama adalah mengenai alasan pengajuan Akta Perlawanan oleh Penuntut Umum terhadap Putusan Sela Pengadilan Negeri Karawang yang menyatakan putusan Pengadilan Negeri Karawang yang menerima eksepsi Terdakwa dengan pertimbangan dan alasan bahwa perbuatan yang didakwakan kepada Terdakwa termasuk dalamruang lingkup/ranah perdata, adalah pertimbangan hukum dan putusan yang tidak benar.

Selain itu Penuntut Umum menyatakan Putusan Sela yang dijatuhkan Pengadilan sebelum memeriksa pokok perkara yang terdapat dalam surat dakwaan, yaitu berkaitan dengan adanya eksepsi bahwa Pengadilan tidak berwenang mengadili perkara, atau dakwaan tidak dapat diterima, atau surat dakwaan harus dibatalkan/atau batal demi hukum. (Baca: Polri gandeng BPK Investigatif Kasus Asabri)

Padahal dalam perkara ini Pengadilan Negeri melalui Putusan Selanya telah menyinggung pokok/materi perkaranya sebagaimana disampaikan Penuntut Umum di dalam Akta Perlawanannya atas Putusan Sela Pengadilan Negeri Karawang seharusnya baru dinilai dan dipertimbangkan setelah Pengadilan Negeri memeriksa fakta-fakta dan bukti-bukti yang diajukan ke persidangan. Maka hal tersebut baru dapat dilakukan setelah pemeriksaan materi perkara dan dituangkan dalam Putusan Akhir bukan Putusan Sela seperti yang dilakukan Pengadilan Negeri Karawang dalam perkara ini, sebab jika putusannya berupa Putusan Sela berarti untuk selanjutnya harus ada Putusan Akhir.

Selanjutnya Majelis Hakim juga mempertimbangkan mengenai amar putusan Pengadilan Negeri Karawang yang keliru atau tidak tepat. Sebab Pengadilan Negeri Karawang menyatakan bahwa perkara Terdakwa adalah perkara perdata. Berdasarkan pertimbangan hukum putusan Pengadilan Negeri Karawang halaman 14 yang menyatakan “Bahwa ternyata benar bahwa uang sebesar Rp559.750.000,- (lima ratus lima puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang menjadi dasar dakwaan Penuntut Umum adalah berawal dari hasil putusan perdata Nomor 13/Pdt.G/2007/PN.Krw., yang selanjutnya dibuat Akta Kesepakatan Perdamaian di hadapan Notaris berinisial YSM, demikian pula uang sejumlah Rp980 juta.

Dalam dakwaan disebutkan merupakan pinjaman uang kepada Terdakwa dengan alasan Terdakwa untuk menutupi hutang pembayaran limbah Sdr. Ali Mukkadas Said kepada PT. Achikiki Autoparts Indonesia, maka sesuai bukti 1 yang dilampirkan dalam eksepsinya maka hal tersebut juga lebih merupakan suatu tindakan perdata. Dari pernyataan tersebut yang tercantum dalam Putusan Sela berarti Pengadilan Negeri telah menyimpulkan bahwa permasalahan dan perkara Terdakwa bukan merupakan suatu tindak pidana, akan tetapi merupakan masalah dan perkara perdata yang harus diselesaikan melalui peradilan perdata. Pengadilan/Hakim berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada Terdakwa terbukti, akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana.

Berdasarkan hal tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat amar putusan yang dijatuhkan Pengadilan Negeri kepada Terdakwa seharusnya adalah “Melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum” bukan sebagaimana tertuang dalam halaman 15 putusan Pengadilan Negeri Karawang yang berbunyi “Bahwa oleh karena Keberatan/Eksepsi dikabulkan, bahwa perkara dinyatakan masuk dalam ranah lingkup perdata, maka oleh karenanya dakwaan Jaksa Penuntut Umum harus dinyatakan tidak dapat diterima”.

Demikian pula dengan amar putusan Pengadilan Negeri Karawang angka 2 dan 3 yang berbunyi “Menyatakan bahwa perkara ini adalah perkara perdata” serta “Menyatakan dakwaan Penuntut Umum tidak dapat diterima” adalah amar putusan yang keliru atau tidak tepat karena seharusnya amar putusan yang benar adalah “Menyatakan bahwa perbuatan yang didakwakan kepada Terdakwa terbukti, akan tetapi perbuatan itu bukan/tidak merupakan suatu tindak pidana” dan “Melepaskan Terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum” sudah sesuai dengan Pasal 191 ayat (2) KUHAP.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info