Menakar Prospek Pengaturan Artificial Intelligence di Indonesia
Kolom

Menakar Prospek Pengaturan Artificial Intelligence di Indonesia

Indonesia harus segera mengembangkan seperangkat peraturan yang memastikan penggunaan kecerdasan buatan secara aman dan etis. Sudah tersedia contoh dariregulasi kecerdasan buatan di Uni Eropa dan Tiongkok.

Bacaan 5 Menit
Menakar Prospek Pengaturan Artificial Intelligence di Indonesia
Hukumonline

Artificial Intelligence (AI) atau kecerdasan buatan telah menjadi pembicaraan selama beberapa tahun terakhir. Apalagi setelah diluncurkannya sebuah chatbot berbasis AI yang mampu menjawab pertanyaan tertulis dan menghasilkan teks mirip buatan manusia. Perkembangan tersebut juga terjadi di berbagai platform berbasis AI. Teknologi ini membantu manusia dalam menyelesaikan pekerjaan mulai dari membuat presentasi, mengedit video atau musik, hingga meringkas teks yang panjang.

Perkembangan tersebut memunculkan optimisme bahwa AI dapat berkembang lebih baik di era digital ini. Walaupun demikian, AI juga memiliki kelemahan-kelemahan tersendiri sama seperti perkembangan teknologi lainnya. Misalnya, penggunaan chatbot berbasis AI yang tidak bertanggung jawab dapat mengarah pada plagiarisme. Penggunaan suara dan video pada aplikasi berbasis AI pun dapat menghasilkan informasi yang menyesatkan (hoax). Kerugian akibat penggunaan AI yang tidak etis bisa begitu tidak terduga di masa depan. Oleh karena itu, regulasi yang kuat terhadap AI sangat penting.

Baca juga:

Pemerintah Indonesia sejak tahun 2023 akhirnya memiliki ketentuan yang merespon perkembangan AI yang cepat. Isinya mengatur penggunaan kecerdasan buatan secara khusus denganSurat Edaran Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial. Edaran ini berfungsi sebagai pedoman untuk menggunakan kecerdasan buatan secara etis. Dokumen ini akan menjadi referensi bagi para pelaku usaha, terutama dalam menyusun kebijakan internal pemanfaatan AI.

Ada sembilan nilai etika yang harus dipertimbangkan seperti inklusivitas, kemanusiaan, keamanan, demokrasi, transparansi, kredibilitas & akuntabilitas, perlindungan data pribadi, pembangunan & keberlanjutan lingkungan, dan hak kekayaan intelektual. Surat Edaran memang tidak termasuk dalam kategori peraturan perundang-undangan menurut UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Meski dokumen ini hanya berfungsi sebagai pedoman yang diterbitkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Surat Edaran tetaplah penting.

Pada praktiknya, Surat Edaran berfungsi untuk memberikan penjelasan tentang masalah-masalah tertentu yang dianggap penting dan mendesak. Terutama dalam merespon permasalahan yang berkaitan dengan perkembangan teknologi. Pertama, surat edaran memberikan penjelasan terbaru mengenai masalah-masalah tersebut kepada masyarakat. Kedua, surat edaran menunjukkan sikap pemerintah terhadap suatu masalah tertentu. Terakhir, Surat Edaran menjadi dasar untuk arah pembentukan instrumen hukum di masa depan.

Pertanyaannya, apakah Surat Edaran yang diterbitkan Kementerian Komunikasi dan Informatika sudah cukup untuk mengatur AI di Indonesia? Banyak pendapat dari ahli dan pengembang AI mengenai pentingnya mengatur AI. Hal itu sudah tidak perlu diperdebatkan lagi. Saat ini tantangannya adalah soal bagaimana AI seharusnya diatur.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait