Menaker: Klaim JHT Kembali ke Aturan Lama, Bahkan Dipermudah
Utama

Menaker: Klaim JHT Kembali ke Aturan Lama, Bahkan Dipermudah

Revisi Permenaker No.2 Tahun 2022 masih berproses. Pada prinsipnya aturan klaim JHT masih seperti aturan lama sebagaimana diatur Permenaker No.19 Tahun 2015.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

Ida juga mengingatkan saat ini berlaku program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang ditujukan bagi buruh yang mengalami PHK. Ada 3 manfaat program JKP meliputi uang tunai; akses terhadap informasi pekerjaan melalui laman pasker.id dan pelatihan untuk skilling, upskilling maupun re-skilling.

"Dengan demikian saat ini berlaku 2 (dua) program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP. Beberapa pekerja ter-PHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP" urai Ida.

Presiden KSPI, Said Iqbal, berulang kali menegaskan kepada pemerintah terutama Menteri Koordinasi Bidang Perekonomian dan Menteri Ketenagakerjaan jangan “akal-akalan” merevisi Permenaker No.2 Tahun 2022. Dia khawatir arah revisi itu melakukan pembatasan sehingga buruh yang mengalami PHK tidak bisa mengambil manfaat JHT 100 persen.

Ketimbang melakukan revisi, Iqbal mendesak pemerintah untuk mencabut Permenaker 2 Tahun 2022 dan memberlakukan kembali Permenaker No.19 Tahun 2015. “Intinya buruh yang mengalami PHK dipermudah klaim JHT nya tanpa menunggu sampai usia pensiun atau 56 tahun. Bisa mencairkan 100 persen manfaat JHT,” tegasnya.

Iqbal menilai Permenaker No.19 Tahun 2015 tidak bertentangan dengan regulasi di atasnya seperti UU No.40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Buruh yang pensiun bisa mengambil JHT, dan Permenaker No.19 Tahun 2015 mengatur pensiun itu termasuk buruh yang berhenti bekerja baik itu mengalami PHK atau mengundurkan diri.

Tags:

Berita Terkait