Menaker: Klaim JHT Kembali ke Aturan Lama, Bahkan Dipermudah
Utama

Menaker: Klaim JHT Kembali ke Aturan Lama, Bahkan Dipermudah

Revisi Permenaker No.2 Tahun 2022 masih berproses. Pada prinsipnya aturan klaim JHT masih seperti aturan lama sebagaimana diatur Permenaker No.19 Tahun 2015.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Foto: Istimewa
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Foto: Istimewa

Pemerintah telah merespon tuntutan serikat buruh yang menolak Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Langkah yang ditempuh pemerintah yakni merevisi beleid tersebut.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan Presiden Joko Widodo telah memberi arahan agar tata cara persyaratan dan pembayaran JHT untuk dipermudah. Sampai saat ini revisi itu masih berproses dan pada intinya klaim JHT sesuai dengan aturan lama yakni Permenaker No.19 Tahun 2015, bahkan dipermudah.

Dalam mempercepat proses revisi itu Ida menyebut pihaknya aktif menyerap aspirasi dari serikat pekerja/buruh. Sekaligus berkomunikasi secara intensif dengan Kementerian/Lembaga terkait.

"Kami sedang melakukan revisi Permenaker No.2 tahun 2022, insyaallah segera selesai. Kami terus melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga" kata Ida sebagaimana keterangan tertulis, Rabu (02/03/2022). 

Baca Juga:

Ida mengingatkan sampai saat ini Permenaker No.2 Tahun 2022 belum berlaku. Beleid itu berlaku efektif 3 bulan sejak diundangkan 2 Februari 2022. Oleh karena itu klaim JHT masih mengacu Permenaker No.19 Tahun 2015 dimana buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) atau mengundurkan diri bisa mengajukan permohonan untuk mendapatkan manfaat JHT.

"Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama (No. 19/2015) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun" imbuh Ida.

Ida juga mengingatkan saat ini berlaku program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang ditujukan bagi buruh yang mengalami PHK. Ada 3 manfaat program JKP meliputi uang tunai; akses terhadap informasi pekerjaan melalui laman pasker.id dan pelatihan untuk skilling, upskilling maupun re-skilling.

"Dengan demikian saat ini berlaku 2 (dua) program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP. Beberapa pekerja ter-PHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP" urai Ida.

Presiden KSPI, Said Iqbal, berulang kali menegaskan kepada pemerintah terutama Menteri Koordinasi Bidang Perekonomian dan Menteri Ketenagakerjaan jangan “akal-akalan” merevisi Permenaker No.2 Tahun 2022. Dia khawatir arah revisi itu melakukan pembatasan sehingga buruh yang mengalami PHK tidak bisa mengambil manfaat JHT 100 persen.

Ketimbang melakukan revisi, Iqbal mendesak pemerintah untuk mencabut Permenaker 2 Tahun 2022 dan memberlakukan kembali Permenaker No.19 Tahun 2015. “Intinya buruh yang mengalami PHK dipermudah klaim JHT nya tanpa menunggu sampai usia pensiun atau 56 tahun. Bisa mencairkan 100 persen manfaat JHT,” tegasnya.

Iqbal menilai Permenaker No.19 Tahun 2015 tidak bertentangan dengan regulasi di atasnya seperti UU No.40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Buruh yang pensiun bisa mengambil JHT, dan Permenaker No.19 Tahun 2015 mengatur pensiun itu termasuk buruh yang berhenti bekerja baik itu mengalami PHK atau mengundurkan diri.

Tags:

Berita Terkait