Menakertrans dan Mendagri Sepakat Benahi Pengawasan Ketenagakerjaan
Utama

Menakertrans dan Mendagri Sepakat Benahi Pengawasan Ketenagakerjaan

Diharapkan bisa diperkuat di revisi UU Pemda.

Ady
Bacaan 2 Menit

Akibatnya, Muhaimin merasa jumlah pengawas ketenagakerjaan kurang. Pengawas ketenagakerjaan yang ada saat ini baru mencapai 1.469 orang. Sementara jumlah yang diawasi sebanyak 224.060 perusahaan. Untuk memenuhi kebutuhan ideal melakukan pemeriksaan terhadap 60 perusahaan/tahun, Muhaimin mengatakan masih dibutuhkan pengawas ketenagakerjaan sebanyak 3.734 orang. Dari jumlah pengawas ketenagakerjaan yang ada, masih terdapat sekitar 200 kabupaten/kota yang belum terdapat tenaga pengawas ketenagakerjaan.

Dalam rangka menciptakan ketenangan bekerja dan berusaha, Muhaimin menilai peran pengawas ketenagakerjaan untuk menerapkan peraturan ketenagakerjaan sangat berpengaruh. Jika hal tersebut dapat diwujudkan, Muhaimin berpendapat pertumbuhan ekonomi daerah dapat tumbuh positif.

Muhaimin mengingatkan, pengawas ketenagakerjaan harus mampu menjelaskan bahwa penegakan hukum ketenagakerjaan tidak selalu melalui lembaga pengadilan. Namun peran pengawas ketenagakerjaan dimaksudkan agar semua pihak dapat melaksanakan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan tanpa melewati upaya paksa di lembaga pengadilan. Bagi Muhaimin upaya paksa lewat jalur pengadilan sebagai upaya akhir agar hukum dapat ditegakan.

Menurut Muhaimin tahapan penegakkan hukum oleh pengawas ketenagakerjaan dilakukan melalui pencegahan, pemaksaan di luar pengadilan dan pemaksaan melalui lembaga pengadilan. Tapi, untuk melakukan pemaksaan melalui lembaga pengadilan, Muhaimin menegaskan hanya dapat dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan yang telah diangkat sebagai penyidik pegawai negeri sipil (PPNS). Pengangkatan itu dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Revisi UU Pemda
Pada kesempatan yang sama, Mendagri, Gamawan Fauzi, mengatakan persoalan yang dihadapi Kemenakertrans terkait pengawas ketenagakerjaan di tingkat Pemda juga dialami oleh Kementerian lainnya. Persoalan yang menyangkut kewenangan pemerintah pusat dan daerah itu sebagaimana tertuang dalam UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menurut Fauzi direncanakan untuk direvisi.

Pria yang mengaku baru pertama kali mendatangi kantor Kemenakertrans itu mengatakan UU No. 32/2004 direncanakan akan dibagi menjadi tiga UU. Yaitu UU Pemerintah Daerah, UU Pemilihan Kepala Daerah dan UU Desa. Dalam rancangan UU Pemda, Fauzi mengatakan akan memasukan klausul yaitu hal-hal yang bersifat strategis merupakan kewenangan pemerintah pusat. Klausul itu menurut Fauzi tidak termaktub dalam UU No. 32/2004.

Dengan adanya revisi tersebut, hal strategis yang dirasa penting bagi setiap Kementerian, dapat dijadikan kewenangan pemerintah pusat. Hal itu menurut Fauzi penting untuk mencegah kerancuan kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah. Termasuk soal pengawas ketenagakerjaan yang dihadapi oleh Kemenakertrans.

Halaman Selanjutnya:
Tags: