Oleh karenanya, Timboel menegaskan dalam menyambut hari internasional menentang pekerja anak, harus diaplikasikan dengan kerja nyata. Sehingga Indonesia dapat merealisasikan amanat kedua konvensi ILO tersebut. Apalagi, sampai sekarang pemerintah belum memiliki dan mensosialisasikan road map kerja yang mendukung penghapusan pekerja anak. Tanpa rencana kerja yang matang, menurutnya ajakan pemerintah kepada pihak lain untuk aktif menghapus pekerja anak tidak efektif.
Timboel berpendapat pemerintah mestinya berinisiatif mensosialisasikan program kerjanya menghapus pekerja anak kepada masyarakat. Terutama serikat pekerja dan pengusaha. Serta perlu dibentuk posko-posko pengaduan pekerja anak di tiap dinas tenaga kerja untuk mempermudah masyarakat melapor. Kemudian, pengawas ketenagakerjaan di pusat dan daerah harus aktif menjalankan tugasnya. Sehingga penegakan hukum terhadap pekerja anak dapat terjamin. Bahkan, pengawas khusus pekerja anak dirasa layak untuk dibentuk Kemenakertrans. “Pengawas ketenagakerjaan harus sentralisasi, di Kemenakertrans,” urainya.
Dalam menghapus pekerja anak, Timboel melanjutkan, pemerintah harus menjalankannya secara berkelanjutan. Absennya penarikan pekerja anak ke bangku sekolah pada tahun 2009 memperlihatkan pemerintah tidak berkesinambungan menghapus pekerja anak. Mengacu hal tersebut pemerintah didorong meningkatkan target penarikan pekerja anak menjadi 250 ribu anak tiap tahun. Dengan begitu diharapkan kurang dari sepuluh tahun ke depan tidak terdapat lagi pekerja anak di Indonesia.
Tak kalah penting Timboel menyoroti pekerjaan sektor domestik atau rumah tangga. Pasalnya, mengutip data ILO, ada 35 persen pekerja domestik berusia di bawah 18 tahun dan 25 persen di bawah 15 tahun. Sedangkan laporan ILO tahun 2010 mengindikasikan 81 pekerja domestik bekerja lebih dari 11 jam tiap hari. Bersinggungan dengan itu dalam sebuah penelitian tentang pekerja domestik, 93 persen respondennya mengaku mengalami kekerasan fisik dalam pekerjaan. Atas dasar itu Timboel menyimpulkan pekerja anak di sektor domestik rentan terkena tindak kekerasan dan bekerja lebih dari 8 jam per hari. Sehingga, program penghapusan pekerja anak yang diterbitkan pemerintah dinilai wajib menyasar pekerja anak di sektor domestik. “Target penarikan pekerja anak wajib meliputi pekerja anak di sektor domestik tersebut,” pungkasnya.
















