Menanti Babak Baru Penyelamatan AJB Bumiputera
Berita

Menanti Babak Baru Penyelamatan AJB Bumiputera

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih menunggu proposal restrukturisasi oleh Pengelola Statuter AJB Bumiputera.

Nanda Narendra Putra
Bacaan 2 Menit
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan non Bank (IKNB) OJK, Riswinandi. Foto: NNP
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan non Bank (IKNB) OJK, Riswinandi. Foto: NNP

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih menunggu upaya restrukturisasi penyelamatan AJB Bumiputera. Pasalnya, revisi proposal restrukturisasi masih terus dilakukan dan dikaji oleh Pengelola Statuter yang ditunjuk OJK.

 

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan non Bank (IKNB) OJK, Riswinandi mengatakan, bahwa OJK masih belum mengetahui secara rinci terkait substansi yang akan dimasukkan dalam revisi proposal restrukturisasi penyelamatan AJB Bumiputera. Kendatipun belum menerima laporan dari Pengelola Statuter, Riswinandi dan tim internal OJK mengaku sangat intens berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Pengelola Statuter.

 

“Proposalnya masih belum masuk secara lengkap. Pengeloa Statuter masih review proposal yang baru,” kata Riswinandi di kantor OJK Jakarta, Kamis (21/12).

 

Riswinandi melanjutkan, OJK belum bisa memastikan apakah rencana penyelematan AJB Bumiputera melalui sejumlah konsorsium yang banyak diberitakan tetap dilanjutkan. Ia sendiri memang masih belum mau secara gamblang menjelaskan kondisi terkini dari penyelamatan AJB Bumiputera. Hanya saja, ia berkali-kali menegaskan bahwa proses penyelamatan masih berjalan dan Pengelola Statuter melakukan tugasnya dengan baik.

 

“Secepatnya kita harapkan Pengelola Statuter mengusulkan (Proposal) untuk kemudian kita support,” kata Riswinandi.

 

Sebagai gambaran, sejak 21 Oktober 2016, OJK melalui Keputusan Nomor 87/D.05/2016 menunjuk pengelola statuter AJB Bumiputera yang beranggotakan antara lain Didi Achdijat selaku koordinator dan Sriyanto Muntasram selaku Wakil Koordinator, Adhie M Massardi, Yusman, serta Agus Sigit Kusnadi, masing-masing sebagai anggota. Penunjukkan pengelola statuter ini dilakukan lantaran permintaan OJK untuk segera melakukan restrukturisasi tidak kunjung dilaksanakan oleh Badan Perwakilan Anggota (BPA).

 

OJK menugaskan pengelola statuter mengambil alih semua wewenang dan fungsi direksi serta dewan komisaris untuk melanjutkan rencana restrukturisasi AJB Bumiputera lantaran memburuknya keuangan AJB Bumiputera sejak 2011. Penyebabnya, pendapatan premi AJB Bumiputera tidak cukup untuk menutupi kewajiban klaim kepada pemegang polis dan biaya. Hingga pada akhirnya aset AJB Bumiputera terus tergerus dan defisit terus melebar setiap tahunnya.

 

(Baca: Resmi Bentuk Perseroan Terbatas, AJB Bumiputera Bakal Gampang “Suntuk Modal”)

 

OJK berpendapat, BPA selaku otoritas tertinggi pengelola AJB Bumiputera tahun 2013, 2014, dan 2015 mestinya menuruti perintah restrukturisasi lantaran persoalan likuiditas yang terus menerus terjadi di perusahaan asuransi tertua di Indonesia ini. Mesti dicatat, Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga AJB Bumiputera mengatur bahwa dalam hal perusahaan mengalami masalah, jalan keluarnya adalah dengan menjual aset di mana hasilnya akan diberikan kepada seluruh pemegang polis baik itu mencukupi atau tidak. Hal ini juga lantaran jenis perusahaan ini berbentuk mutual.

 

Terkait dengan hal itu pula, pengelola statuter juga telah mengadakan pertemuan dengan Senior Agency Manager (SAM) di mana agenda itu digunakan untuk membahas mekanisme migrasi SDM dari AJB Bumiputera ke PT AJB. Digelar disejumlah kota besar mulai dari Purwokerto, Yogyakarta, Bandung, Surabaya, Makassar, Padang, dan Medan serta wilayah-wilayah sekitar kota tersebut lainnya telah mendapatkan penjelasan mengenai arah penguatan pemasaran ke depannya.

 

Menurut data statuter per November 2016, modal dasar AJB Bumiputera sekitar Rp11,6 triliun, terdiri dari aset finansial Rp5,1 triliun, uang tunai Rp1 triliun dan aset tetap Rp5,5 triliun. Pengelola statuter belum mau mengkonfirmasi berapa kewajiban Bumiputera kepada pemegang polis. Namun, defisit AJBB setelah dibandingkan modal tersebut, nyaris mencapai Rp10 triliun hingga 10 tahun ke depan.

 

Lantaran dinilai berpotensi punya dampak sistemik terhadap perekonomian, OJK pun ‘mengadu’ soal upaya penyelamatan ini dalam rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang digelar pada Januari 2017 lalu. OJK menyampaikan dalam rapat berkala KSSK itu seputar perubahan skema penyelesaian AJB Bumiputera.Namun, Menteri Keuangan RI yang juga sekaligus Ketua KSSK, Sri Mulyani menegaskan penanganan soal penyelematan AJB Bumiputera bukan domain dari KSSK melainkan OJK.

 

(Baca Selengkapnya: Penyelamatan AJB Bumiputera Pun Dibahas dalam Rapat KSSK)

 

Tak lama berselang setelah rapat KSSK, OJK dan DPR sepakat membentuk Panitia Kerja (panja) penyelamatan AJB Bumiputera. Pembentukan panja penyelamatan AJB Bumiputera ini salah satunya lantaran ingin mengawal proses upaya resktrukturisasi yang dilakukan pengelola statuter agar sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dan UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK.

 

Pertemuan-pertemuan panja penyelematan AJB Bumiputera agaknya dilakukan tertutup melalui forum rapat terbatas. Hal ini dilakukan dengan harapan tidak terjadi ‘kegaduhan’ di tengah masyarakat misalnya adanya berita yang terlanjur beredar luas padahal upaya penyelematan itu masih belum matang dan belum waktunya dikonsumsi oleh masyarakat umum.

 

Kemudian, terhitung sejak 12 Februari 2017, pengganti dan penerus Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera resmi diluncurkan dengan dibentuknya PT Asuransi Jiwa Bumiputera (PT AJB). PT AJB sempat digadang-gadang akan menerima ‘suntikan modal’ yang berasal dari konsorsium swasta, salah satu diantaranya adalah bos Mahaka Grup Erick Thohir sebesar Rp 2 triliun rupiah. PT AJB akan mampu bertahan hingga Maret 2017 sebelum mendapat suntikan dana meskipun hanya berbekal modal Rp 100 miliar. Setelah modal tambahan Rp 2 triliun masuk, kepemilikan saham di PT AJB dimiliki sepenuhnya oleh konsorsium.

 

Modal itu sendiri bersumber dari Bumiputera Investama Indonesia (BII) yang mana merupakan anak usaha dari Bumiputera 1912. Adapun, Bumiputera 1912 itu sendiri merupakan perusahaan yang dibentuk oleh pengelola statuter yang dibentuk OJK saat akan melakukan upaya restrukturisasi kepada AJB Bumiputera yang tidak memiliki kemampuan finansial membayar klaim kepada 6,5 juta pemegang polis.

 

Sebagai unit usaha baru yang masih memiliki tanggung jawab terhadap AJB Bumiputera, PT AJB harus dapat meraup pendapatan premi baru Rp2-3 triliun per tahun. Tanggung jawab terhadap AJB Bumiputera muncul karena terdapat skema pembagian keuntungan sebesar 40 persen untuk AJB Bumiputera dari total yang diperoleh PT AJB. Porsi laba untuk AJB Bumiputera itu nantinya akan digunakan untuk membantu kewajiban klaim AJB Bumiputera terhadap 6,5 juta nasabah.

 

Saat ini, sumber pendanaan AJB Bumiputera berasal dari empat sumber pendanaan. Pertama, premi lanjutan dari pemegang polis. Kedua, premi angsuran properti, kemudian yang ketiga dari 40 persen laba bersih PT AJB, dan yang keempat total aset tersisa AJB Bumiputera sebesar Rp10 triliun yang terdiri dari aset finansial, aktiva, dan aset properti.

 

“Kita ingin yang penting pemegang polis itu aman dalam arti kalau sampai kewajiban jatuh tempo, dia tetap dapat haknya. Kalaupun ada kemunduran, bukan berarti tidak bisa. Ini harus di manage karena ada restrukturisasi yang baru,” kata Riswinandi.

Tags:

Berita Terkait