Menanti Implementasi UU PPSK terhadap Pelindungan Nasabah Asuransi
Terbaru

Menanti Implementasi UU PPSK terhadap Pelindungan Nasabah Asuransi

OJK bakal mengintensifkan langkah preemptive measures dan deteksi dini dalam rangka identifikasi penyebab utama permasalahan perasuransian, sehingga perusahaan-perusahaan asuransi khususnya mampu segera melakukan tindakan korektif.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Pelindungan nasabah sektor jasa keuangan asuransi menjadi sorotan publik saat ini seiring munculnya berbagai permasalahan konsumen pada perusahaan-perusahaan asuransi beken. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengklaim ada 11 perusaan asuransi dalam pengawasan khusus.  Lantas seperti apa penangananya?.

Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK, Ogi Prastomiyono  mengatakan dengan diberlakukannya UU No.4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan SektorKeuangan menjadi momentum reformasi sektor keuangan. Harapannya dapatmenjadi lebih inklusif dan stabil. OJK pun berkomitmen mengimplementasikan UU 4/2023bersama pemangku kepentingan, termasuk segera menyusunaturan turunan UU PPSK.

“Sebagai pelaksanaan UU PPSK di sektor asuransi dan sebagai bentuk peningkatanperlindungan pemegang polis, OJK berperan aktif bersama dengan pemerintah dan lembaga penjaminan simpanan (LPS)dalam rangka mengimplementasikan program penjaminan polis,” ujarnya dalam keterangan persnya, Kamis (2/2/2023) di Jakarta.

Baca juga:

Dia memastikan, perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama, penerapan governance bagiusaha bersama telah sesuai dengan ketentuan dalam UU 4/2023. Dalam upaya memperkuat industri asuransi yang semakin melindungi konsumen, OJKmembenahi pengaturan dan pengawasan sektor asuransi.

Antara lain denganmenindaklanjuti penyelesaian pengaduan nasabah produk asuransi serta mendorongperbaikan dalam hal pemasaran dan pengelolaan Produk Asuransi Yang DikaitkanDengan Investasi (PAYDI) oleh perusahaan asuransi. Setidaknya sejalan dengan Surat Edaran OJK No.5 Tahun 2022 tentang Produk Asuuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi.

Menurutnya, OJK mendorong kesiapan pelaku industri asuransi untuk menjalankan kegiatanusaha sesuai dengan international standard and best practices. Antara lain dalam halpenerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 74 tentang Kontrak Asuransi.OJK akan menuntaskan proses reformasi sektor industri keuangan non bank (IKNB).

Tujuannya, agar IKNB dapattumbuh kembang berkelanjutan secara sehat dengan dukungan modal memadai. Termasuk dukungan sumber daya manusia  yang qualified, dengan penerapantata kelola yang baik dan manajemen risiko yang efektif. OJK pun berencana  menerbitkan aturan tentang kesehatan keuanganperusahaan asuransi.

Termasuk pengetatan kegiatan investasi oleh perusahaanasuransi.Ketentuan baru tersebut akan menggantikan POJK 71/2016 dan POJK 72/2016mengenai kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan asuransi syariah.Dalam menegakkan ketentuan perundangan dengan kewajiban perusahaan asuransiuntuk memiliki aktuaris perusahaan. Selain itu, OJK jugamewajibkan penyampaian laporan hasil review atas hasil kerja appointed actuary yangdilakukan oleh aktuaris independen.

Mantan  Direktur Layanan Strategis PT Indonesia Asahan Aluminium itu melanjutkan, dalam meningkatkan reputasi dan stabilitas industri perasuransian sebagaiantisipasi dan persiapan industri ini menyongsong impelementasi LembagaPenjamin Pemegang Polis, OJK  bakal mengintensifkan beberapa langkah. Seperti langkah preemptive measures dan deteksi dini dalam rangkaidentifikasi penyebab utama permasalahan perasuransian.

“Sehingga perusahaan-perusahaanasuransi khususnya mampu segera melakukan tindakan korektif (promptcorrective action),” ujarnya.

Tindaklanjuti aduan konsumen

Ogi melanjutkan, dalam memperkuat perlindungan konsumen, OJK menerbitkan regulasi. Antara lain Peraturan OJK Nomor 6 tahun 2022 Tentang Perlindungan Konsumen danMasyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Selain itu, OJK pun memperkuat pengawasan market conduct, sesuai amanat UU 4/2023. Tak hanya itu, penguatan regulasi dan pengawasan market conduct, OJK berkomitmenuntuk terus melaksanakan program edukasi keuangan secara masif.

“Sepanjang tahun2022, OJK telah melaksanakan 1.897 edukasi keuangan yang menjangkau 9,1 jutaorang peserta,” ujarnya.

Pria yang juga sempat menjabat Wakil Komisaris Utama PT Vale Indonesia Tbk  periode 2020-2022 itu mengatakan, OJK terus mendorong perusahaan asuransi agar terusmengoptimalkan fungsi internal dispute resolution. Dengan demikian, aduan konsumendapat segera ditangani dan terselesaikan dengan baik, dalam rangka mencegah potensirisiko reputasi terhadap perusahaan dan sektor industri asuransi nasional.

Menurutnya data per 30 Desember 2022, setidaknya OJK menerima 315.783 layanan. Termasuk14.764 pengaduan, 92 pengaduan berindikasi pelanggaran, dan 3.018 sengketa yangmasuk ke dalam LAPS SJK. Dari pengaduan tersebut, sebanyak 7.252 atau 49 persenmerupakan pengaduan sektor IKNB.

“OJK telah menindaklanjuti pengaduan tersebut,” imbuhnya.

Sepanjang 2022, OJK pun telah memantau 21.373 iklan sektor jasakeuangan. Hasilnya, OJK menemukan 460 iklan yang melanggar ketentuan yang berlaku. Dalamkaitan ini, OJK telah mengeluarkan surat pembinaan dan perintah penghentianpencantuman materi iklan kepada PUJK-PUJK yang materi iklannya belum sesuaidengan ketentuan.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info