Adapun pemerintah daerah berperan menyiapkan infrastruktur pendukung, sedangkan Kementerian Pertanian dan Kementerian Kelautan dan Perikanan fokus pada pembinaan petani, peternak, dan nelayan guna meningkatkan produksi bahan pangan.
Lebih lanjut, perpres tersebut juga akan mengatur ketentuan teknis seperti standar makanan bergizi, sanitasi dan kebersihan, penanganan kasus keracunan, serta penguatan rantai pasok pangan.
“Dengan adanya perpres itu masing-masing pihak tidak akan lagi gamang, karena sudah ada perannya masing-masing dan seluruhnya akan dikoordinasikan oleh tim koordinasi,” ujar Dadan.
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi menyebut telah menerima draf rancangan perpres tersebut dan akan segera mengirimkannya kepada Presiden Prabowo.
Namun, ia menuturkan masih terdapat kendala yang membuat belum disahkannya perpres tersebut karena masih menunggu masukan dari sejumlah pihak, khususnya dari Kementerian Kesehatan dan juga Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
















