Menanti Persidangan Ferdy Sambo di Pengadilan
Terbaru

Menanti Persidangan Ferdy Sambo di Pengadilan

Jaksa fokus menyempurnakan surat dakwaan, untuk kemudian dalam waktu dekat melimpahkan semua berkas perkara para tersangka ke pengadilan.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Ketua Tim Penasihat Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Arman Hanis (tengah) saat menggelar konferensi pers, Rabu (28/9/2022). Foto: RES
Ketua Tim Penasihat Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Arman Hanis (tengah) saat menggelar konferensi pers, Rabu (28/9/2022). Foto: RES

Berkas perkara kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabara alias Brigadir J, Kejaksaan Agung menyatakan secara lengkap secara formil dan material (P-21). Keputusan tersebut diambil setelah sejumlah petunjuk yang diberikan jaksa peneliti telah dilengkapi seluruhnya oleh penyidik Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.

“Persyaratan formil dan materil telah terpenuhi sebagaimana ditentukan Pasal 138, Pasal 139, Pasal 8 huruf b KUHAP, penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada jaksa untuk segera disidangkan,” ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana kepada wartawan di Komplelk Gedung Kejaksaan Agung, Rabu (28/9/2022) kemarin.

Fadil menerangkan berkas perkara yang dinyatakan lengkap, tak hanya atas nama tersangka Ferdy Sambo, tapi berkas perkara empat tersangka lain yakni Bharada Richard Eilizer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Putri Chandrawati. Meski belum secara gamblang kapan waktu pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti dari penyidik ke jaksa penutut umum, serta berkas perkara ke pengadilan, jaksa masih fokus menyempurnakan rencana surat dakwaan. Yang pasti, kata Fadil, pelaksanaan tahap dua bakal sesegera mungkin.

“Karena kalau sudah diserahkan akan disidangkan di pengadilan,” lanjutnya.

Baca Juga:

Dia menerangkan rencana surat dakwaan (rendak) sedianya sudah rampung penyusunannya. Hanya saja, jaksa penuntut umum yang ditugaskan menangani perkara tersebut di persidangan nantinya masih menyempurnakan rendak tersebut. Seperti penyempurnaan dari aspek tata bahasa maupun kelengkapan unsur dan kronologis peristiwa tindak pidananya.

Jaksa pun memerlukan waktu yang cukup menyempurnakan rendak agar menjadi lebih lengkap, jelas, dan cermat. Biasanya, kata Fadil, bila sudah terdapat rendak tak membutuhkan waktu lama. Menurutnya, Kejaksaan Agung bekerja cepat. Sesegera mungkin tim jaksa yang menangani perkara bakal membahas surat dakwaan secara maraton. “Bisa saja satu minggu ini bisa kita limpahkan ke pengadilan.”

Mantan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) itu mengatakan Ferdy Sambo dan empat tersangka lain dijerat dengan Pasal 340 KUHP primer dan subsider Pasal 338 KUHP. Menurutnya, jaksa menjerat Ferdy Sambo dan tersangka lainnya dengan pasal berlapis. Jaksa bakal berupaya maksimal membuktikan Pasal 340 terhadap para tersangka.

Tags:

Berita Terkait