Menanti Sikap Kenegarawanan dan Independensi Anggota Majelis Kehormatan MK
Terbaru

Menanti Sikap Kenegarawanan dan Independensi Anggota Majelis Kehormatan MK

Berharap MKMK dapat mewujudkan perbaikan MK secara kelembagaan.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

“Anggota MKMK terpenting harus negarawan dan bebas dari kepentingan,” ujarnya.

Terpisah, Dosen Hukum Tata Negara (HTN) Fakultas Hukum (FH) Universitas Andalas, Feri Amsari mengatakan sulit untuk berharap MKMK independen. Dia melihat dalam setiap keputusan yang dihasilkan MKMK selalu berpihak kepada hakim konstitusi. Faktor penting yang menjadi sebab kenapa putusan MKMK selalu berpihak kepada hakim konstitusi itu karena komposisi MKMK selalu berasal dari orang yang berlatar belakang sebagai hakim MK.

Di mata Feri, MKMK yang baru dilantik ini juga sama, dimana ketiganya memiliki latar belakang sebagai hakim konstitusi seperti Jimly dan Wahiduddin. Sementara Bintan sempat menjadi anggota Dewan Etik Hakim Konstitusi.  “Dari sisi hakim MK (aktif,-red) sudah ada pak Wahiduddin Adams, tinggal 1 suara lagi agar perlindungan hakim MK jadi pilihan mereka. Maka menurut saya sulit berharap terlalu jauh,” ujar Feri.

Tapi begitu, pria yang juga Managing Partner Firma Hukum Themis Indonesia itu berharap betul MKMK dapat mewujudkan mimpi untuk perbaikan MK mengingat ada Prof Jimly yang notabene pernah menjadi Ketua MK periode pertama lembaga konstitusi itu berdiri. Feri yakin Prof Jimly berkeinginan MK kembali memiliki maruah seperti di era kepemimpinannya dulu.

Kendati demikian, terdapat catatan terhadap Prof Jimly. Yakni Jimly ditengarai memiliki relasi tertentu dengan Partai Gerindra. Dengan demikian patut diduga terdapat konflik kepentingan karena bekaitan dengan proses pencalonan kandidat pemilu dalam Koalisi Indonesia Maju.  “Tapi mari kita berharap agar ada pilihan yang tepat dan MKMK tidak terperangkap kepentingan sesaat,” harapnya.

Sebagaimana diketahui, pembentukan lembaga MKMK ini salah satunya untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi dalam Putusan 90/PUU-XXI/2023. Putusan itu memberi makna baru terhadap pasal 169 huruf q UU 7/2017 menjadi “berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu termasuk kepala daerah”.

Hakim konstitusi yang memutus permohonan pengujian materil Pasal 169 huruf q UU 7/2017 itu tidak bulat dalam mengambil keputusan. Dari 9 hakim konstitusi sebanyak 5 orang yang mengabulkan sebagian. Sementara 4 hakim konstitusi lainnya memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion). Yakni Wahiduddin Adams, Prof Saldi Isra, Prof Arief, dan Suhartoyo. Tak sekedar dissenting opinion,  2 dari 5 hakim konstitusi yang mengabulkan sebagian permohonan itu memiliki alasan berbeda (concurring opinion). Yakni, Prof Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic P Foekh.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info