Menantikan Pembaharuan Hukum Pidana yang Menyeluruh
OPINI

Menantikan Pembaharuan Hukum Pidana yang Menyeluruh

Pembaruan hukum pidana materiil dan formil terlihat jauh lebih baik dan diperhatikan oleh pembentuk undang-undang melalui rekodifikasi. Jauh berbeda dengan pembaruan hukum pelaksanaan pidana. Pembaharuan hukum pelaksanaan pidana di masa yang akan datang idealnya disusun dalam suatu kodifikasi atau yang bisa diberi nama dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pelaksanaan Pidana (KUHPP).

•Bacaan 5 Menit
AA
Penulis Opini

Pertimbangan berikutnya didasarkan pada alasan praktis bahwa dengan dirumuskan dalam suatu kodifikasi, maka akan meningkatkan aksesibilitas terhadap hukum pelaksanaan pidana. Tentu perlu disadari bahwa hukum pelaksanaan pidana harus bisa diakses oleh setiap orang yang membutuhkannya. Tersebarnya ketentuan hukum pelaksanaan pidana menyulitkan masyarakat awam untuk mengetahui hukum pelaksanaan pidana.

 

*) Dr. Ade Adhari, S.H., M.H., Partner Jurist Resia & Co, Dosen Hukum Pidana Universitas Tarumanagara, Direktur Eksekutif Diponegoro Center for Criminal Law

Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline

hukum pidanakawalruukuhapkuhapkuhp
Ade Adhari

Advokat di Jakarta

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info