Pertimbangan berikutnya didasarkan pada alasan praktis bahwa dengan dirumuskan dalam suatu kodifikasi, maka akan meningkatkan aksesibilitas terhadap hukum pelaksanaan pidana. Tentu perlu disadari bahwa hukum pelaksanaan pidana harus bisa diakses oleh setiap orang yang membutuhkannya. Tersebarnya ketentuan hukum pelaksanaan pidana menyulitkan masyarakat awam untuk mengetahui hukum pelaksanaan pidana.
*) Dr. Ade Adhari, S.H., M.H., Partner Jurist Resia & Co, Dosen Hukum Pidana Universitas Tarumanagara, Direktur Eksekutif Diponegoro Center for Criminal Law
Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline
















