Menata Undang-Undang dengan Omnibus Law
Kolom

Menata Undang-Undang dengan Omnibus Law

Pemerintah dan DPR perlu mengoptimalkan penggunaan metode Omnibus Law terbatas ala Indonesia dengan mulai menyusun program legislasi nasional berdasarkan tema-tema, dengan tetap mempertimbangan nilai-nilai keadilan.

Bacaan 2 Menit

 

Omnibus Law Terbatas ala Indonesia

Berbeda halnya ketika menggunakan metode Omnibus Law terbatas, yang sebenarnya secara praktik sudah dilakukan. Salah satu pola pembentukan undang-undang yaitu menggabungkan 2 atau 3 bahkan lebih materi muatan yang diatur dalam UUD NRI 1945. Misalnya Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda), Undang-Undang No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3). Adapun, penggabungan substansi yang diatur masih tergolong dalam 1 tema besar (terbatas).

 

Bahkan kehadiran UU Pemda, berdampak pada 4 undang-undang yang sudah ada sebelumnya, (mencabut 2 UU yakni UU No. 5/1962 tentang Perusahaan Daerah, dan UU No. 32/2004 tentang Pemda) serta mencabut beberapa ketentuan dalam UU MD3 dan UU No. 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah). Begitu pula Undang No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, yang mencabut 6 Ordonansi dan 9 undang-undang.

 

Pola Omnibus Law terbatas ini, merupakan mekanisme yang jauh lebih aman dan sangat dimungkinkan secara praktik. Mengingat dalam kelembagaan eksekutif, terbagi menjadi beberapa kementerian yang masing-masing telah memiliki tugas dan fungsi berdasarkan bidang-bidangnya. Begitu juga di DPR yang telah terbagi menjadi beberapa komisi. Dengan adanya Omnibus terbatas maka memudahkan penentuan kementerian yang menjadi leader dalam pembentukan undang-undang, begitu pula penentuan komisi di DPR yang menangani. Ketimbang, membentuk UU Omnibus yang tidak terbatas.

 

Melalui pembentukan undang-undang dengan pembatasan paradigma dalam 1 tema besar, akan memudahkan pengaturan nantinya. Misalnya UU 32/2004 tentang Pemda lebih menekankan pada otonomi yang sangat luas kepada Kabupaten/Kota sedangkan UU 23/2014 tentang Pemda menarik sebagian otonomi itu ke Provinsi.  Sehingga semua ketentuan akan didasarkan pada paradigma baru tersebut.

 

Untuk itu, sebaiknya Pemerintah dan DPR perlu mengoptimalkan penggunaan metode Omnibus Law terbatas ala Indonesia dengan mulai menyusun program legislasi nasional berdasarkan tema-tema, sembari juga merevisi undang-undang yang sudah lama, guna menyesuaikan dengan perkembangan keadaan saat ini. Tentunya, dengan tetap mempertimbangan nilai-nilai keadilan pada saat undang-undang itu dibuat.

 

*)Dr. Jimmy Z. Usfunan, SH.,MH adalah Penulis, Pengajar HTN Fakultas Hukum, Universitas Udayana, Bali.

 

Catatan Redaksi:

Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline

Tags:

Berita Terkait