Mencari Sosok Ideal Nakhoda Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
OPINI

Mencari Sosok Ideal Nakhoda Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

Tujuh orang pimpinan dari berbagai latar belakang berbeda merupakan gagasan yang cukup ideal.

•Bacaan 2 Menit
AM
Penulis Opini

 

Penting juga Pimpinan LPSK memiliki jangkauan jejaring yang baik dengan seluruh lembaga terkait, sehingga mampu bekerjasama dengan berbagai institusi untuk menghasilkan perlindungan yang baik bagi saksi dan korban. Koordinasi yang baik antar lembaga terkait tentu saja dapat semakin memudahkan LPSK untuk memaksimalkan tugas dan fungsi kelembagaan khususnya pemberian perlindungan terhadap saksi dan korban.

 

Terakhir, terbukanya tampuk pimpinan LPSK bagi 7 orang terpilih, mestinya mampu membuat LPSK menjadi lembaga yang memiliki sumber daya manusia yang cukup dan mencakupi setiap aspek pemenuhan kebutuhan berjalannya lembaga secara optimal. Oleh karena itu, 7 orang pimpinan dari berbagai latar belakang berbeda merupakan gagasan yang cukup ideal. Dengan demikian LPSK akan berdiri di bawah para pemimpin yang cakap dan mumpuni dalam menjawab berbagai tantangan dan kebutuhan lembaga kedepannya.

 

*)Afdhal Mahatta adalah Dosen Prodi Hukum Universitas Podomoro/Tenaga Ahli Komisi III DPR RI

 

Catatan Redaksi:

Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline

lpskpimpinankorbansaksipidana
Afdhal Mahatta

Dosen Pascasarjana Universitas Borobudur/Tenaga Ahli Komisi III DPR RI

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info