Penting juga Pimpinan LPSK memiliki jangkauan jejaring yang baik dengan seluruh lembaga terkait, sehingga mampu bekerjasama dengan berbagai institusi untuk menghasilkan perlindungan yang baik bagi saksi dan korban. Koordinasi yang baik antar lembaga terkait tentu saja dapat semakin memudahkan LPSK untuk memaksimalkan tugas dan fungsi kelembagaan khususnya pemberian perlindungan terhadap saksi dan korban.
Terakhir, terbukanya tampuk pimpinan LPSK bagi 7 orang terpilih, mestinya mampu membuat LPSK menjadi lembaga yang memiliki sumber daya manusia yang cukup dan mencakupi setiap aspek pemenuhan kebutuhan berjalannya lembaga secara optimal. Oleh karena itu, 7 orang pimpinan dari berbagai latar belakang berbeda merupakan gagasan yang cukup ideal. Dengan demikian LPSK akan berdiri di bawah para pemimpin yang cakap dan mumpuni dalam menjawab berbagai tantangan dan kebutuhan lembaga kedepannya.
*)Afdhal Mahatta adalah Dosen Prodi Hukum Universitas Podomoro/Tenaga Ahli Komisi III DPR RI
Catatan Redaksi: Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline |
















