Mencegah Potensi Kecurangan Verifikasi dalam Partai Politik
Terbaru

Mencegah Potensi Kecurangan Verifikasi dalam Partai Politik

Tertutupnya akses informasi perkembangan verifikasi partai politik kepada masyarakat bertentangan dengan Pasal 7 ayat (1) UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU Pemilu terkait prinsip terbuka dan akuntabel penyelenggaraan pemilu.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Kalangan masyarakat sipil saat konferensi pers terkait verifikasi parpol peserta Pemilu 2024, Minggu (11/12/2022).
Kalangan masyarakat sipil saat konferensi pers terkait verifikasi parpol peserta Pemilu 2024, Minggu (11/12/2022).

Proses pendaftaran partai peserta pemilu di Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah berjalan. Selain itu, telah dilakukan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik. Hasilnya, 9 partai politik yang telah diverifikasi dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) dan diberikan masa perbaikan persyaratan pada 10 hingga 23 November 2022 lalu.

“KPU tidak merinci secara detail informasi dari masing-masing partai politik tentang persyaratan apa yang tidak terpenuhi. Selain itu, akses informasi terhadap persyaratan yang dinyatakan belum memenuhi syarat juga tidak dibuka kepada publik oleh KPU,” ujar Peneliti Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana saat konferensi pers terkait verifikasi parpol peserta Pemilu 2024, Minggu (11/12/2022).

Menurutnya, keterbukaan informasi tentang syarat apa dan bagaimana saja yang harus dipenuhi dan tidak dipenuhi oleh partai politik menjadi informasi terbuka agar publik dapat mengawasi proses tahapan verifikasi faktual partai politik. Sementara pada 14 Desember mendatang, KPU bakal mengumumkan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 dari hasil perbaikan yang telah dilakukan.

Dia menilai penggunaan sistem informasi partai politik (Sipol) sebagai platform pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik menuai respon positif. Dengan Sipol, publik dapat melihat langsung, dicatut tidaknya nama dan nomor induk kependudukan (NIK) oleh partai politik. Tapi Sipol, sebagai platform tidak diimbangi dengan penyajian data dan informasi yang luas oleh KPU. Alhasil, Sipol tak dapat memberikan informasi terbuka dan detil atas perkembangan tahapan verifikasi partai politik peserta pemilu. 

Baginya, KPU sebagai penyelenggara pemilu memiliki kewajiban untuk memberikan informasi kepada publik. Seperti soal apa saja syarat-syarat yang kurang dan terpenuhi dari 9 partai politik yang dinyatakan BMS. Sebab, persyaratan partai politik menjadi peserta pemilu sangat berat, keterbukaan data dan informasi seharusnya menjadi satu tanggung jawab KPU sebagai pelaksana proses verifikasi faktual partai politik. 

Selain itu, minimnya akses yang diberikan KPU kepada Bawaslu pada tahapan verifikasi faktual menjadikan ketiadaan proses pengawasan yang ideal dan meyakinkan; soal pelaksanaan verifikasi faktual partai politik berada di ruang yang gelap. Bawaslu sebagai penyelenggara Pemilu yang bertugas melakukan pengawasan memerlukan akses yang setara dengan KPU.

“Untuk dapat menilai apakah proses pelaksanaan verifikasi faktual partai politik telah sesuai dengan ketentuan dan prinsip yang ada,” ujarnya.

Tags:

Berita Terkait