5 Rekomendasi Komnas HAM untuk Pemilu 2024 yang Bebas dan Adil
Terbaru

5 Rekomendasi Komnas HAM untuk Pemilu 2024 yang Bebas dan Adil

Salah satunya, mendorong pemerintah dan DPR untuk menerbitkan regulasi yang menjamin partisipasi publik secara luas dalam pemilu.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Gedung Komnas HAM Jakarta. Foto: Istimewa
Gedung Komnas HAM Jakarta. Foto: Istimewa

Pemerintah dan lembaga penyelenggara pemilu perlu menyiapkan pelaksanaan pemilu serentak tahun 2024 dengan baik. Sebagai upaya mendukung terwujudnya hal tersebut Komnas HAM RI melakukan pemantauan kesiapan penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024.

Komisioner Komnas HAM, Hairansyah, menyebut pemantauan itu dilakukan dengan fokus pada monitoring terhadap rekomendasi yang sebelumnya telah diterbitkan Komnas HAM kepada pemerintah dan penyelenggara pemilu dalam penyelenggaraan Pilkada dan Pemilu 2018-2020. Pemantauan itu dilakukan di 3 provinsi yakni Jawa Barat, Banten, dan Lampung.

“Tim ini bertujuan untuk menghasilkan rekomendasi awal dan early warning bagi pemerintah dan penyelenggara Pemilu Serentak 2024 agar menghasilkan sebuah pesta demokrasi rakyat yang tidak hanya bebas, umum, rahasia, jujur dan adil saja, tetapi juga ramah HAM,” kata Hairansyah dalam kegiatan peluncuran Laporan Pengamatan Situasi Pemenuhan dan Perlindungan Hak Konstitusional Warga Negara Pra Pemilu Serentak 2024 Dalam Perspektif HAM, Kamis (10/11/2022) kemarin.

Baca Juga:

Hairansyah menjelaskan Komnas HAM RI memperoleh sejumlah temuan dalam penyelenggaraan Pilkada dan Pemilu selama 2018-2020 dan pra pemilu 2024, seperti politik uang, ujaran kebencian (hate speech), SARA, pemenuhan hak konstitusional bagi tahanan dan narapidana. Kemudian, pemenuhan hak konstitusional bagi pasien RS dan panti rehabilitasi mental; pemenuhan hak atas kesehatan dan keselamatan bagi penyelenggara pemilu. Sebagaimana diketahui dalam Pemilu 2019 lebih dari 500 orang penyelenggara pemilu tewas diduga akibat kelelahan.

Temuan Komnas HAM lainnya yakni kemurnian hasil suara, munculnya hoax, pemutakhiran data dan akses bagi pemilih penyandang disabilitas. “Kami proyeksikan berbagai masalah itu berpotensi muncul kembali dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. “Penting bagi pemerintah, penyelenggara pemilu dan stakeholder untuk menyelenggarakan pemilu dengan lebih baik lagi, sehingga masalah itu tidak berulang,” harapnya.

Oleh karena itu, Hairansyah menyebut lembaganya merekomendasikan setidaknya 5 hal untuk mendorong terwujudnya aspek pemilu yang free and fair election. Pertama, mendorong pemerintah dan DPR untuk menerbitkan regulasi yang menjamin partisipasi publik secara luas dalam pemilu. Termasuk berorganisasi, menyampaikan pendapat/keyakinan politiknya, serta opsi pemanfaatan teknologi informasi dan mekanisme pos sebagai alternatif dalam pemungutan suara yang lebih memperluas akses publik dalam memberikan suaranya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait