Mencegah Potensi Kecurangan Verifikasi dalam Partai Politik
Terbaru

Mencegah Potensi Kecurangan Verifikasi dalam Partai Politik

Tertutupnya akses informasi perkembangan verifikasi partai politik kepada masyarakat bertentangan dengan Pasal 7 ayat (1) UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU Pemilu terkait prinsip terbuka dan akuntabel penyelenggaraan pemilu.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

Menurutnya, boleh jadi terdapat dua pola kecurangan yang mungkin terjadi selama proses verifikasi faktual partai politik. Pertama, partai politik yang dianggap tidak memenuhi syarat menggunakan praktik-praktik kecurangan. Misalnya, menyuap penyelenggara pemilu agar diloloskan sebagai Peserta Pemilu tahun 2024 mendatang. 

Kedua, adanya intervensi atau bahkan intimidasi dari struktural KPU kepada penyelenggara pemilu di daerah untuk meloloskan partai politik tertentu. Praktik tersebut menjadi hal yang sangat mungkin terjadi. Bahkan, bentuknya pun dapat beragam, mulai dari rotasi pegawai KPU, pengurangan anggaran, atau bahkan ancaman untuk tidak memilih jajaran struktural penyelenggara pemilu daerah saat pemilihan tahun 2023 mendatang. 

Menurutnya, publik berharap penyelenggara tidak melakukan langkah yang melanggar aturan dalam penyelenggaran rangkaian pemilu. Tapi, bila terjadi pelanggaran, penyelenggara pemilu dapat dijerat dengan sanksi etik berupa Pasal 8 huruf a, Pasal 10 huruf a, Pasal 15 huruf d, dan Pasal 19 huruf f PerDKPP 2/2017 tentang prinsip Mandiri, Adil, Profesional, dan Kepentingan Umum. Sementara jeratan pidana, bila terindikasi menerima suap dari peserta verifikasi partai politik dapat dikenakan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dia menilai urgensi masyarakat mendesak tahapan pemilu dilaksanakan dengan mengedepankan nilai integritas merupakan hal wajar. Sebab, anggaran yang digelontorkan untuk mendanai pesta demokrasi mendatang terbilang besar yakni mencapai angka Rp 76,6 triliun.  “Atas dasar itu, rezim ketertutupan semacam ini sebaiknya dihindari oleh penyelenggara pemilu,” katanya. 

Tags:

Berita Terkait