Mencegah Salah Kaprah Ultimum Remedium Pasal 613 Ayat (3) KUHP
OPINI

Mencegah Salah Kaprah Ultimum Remedium Pasal 613 Ayat (3) KUHP

Ultimum remedium dan una via principle merupakan dua hal berbeda. Dalam konteks tulisan ini, prinsip una via memiliki makna bahwa negara memilih satu jalur penegakan hukum dalam hal perbuatan tersebut dapat diselesaikan melalui jalur pidana atau jalur administratif. Hal yang ditekankan dalam prinsip ini ialah mencegah negara menjatuhkan dua jenis sanksi yang pada hakikatnya menghukum atas perbuatan yang sama.

•Bacaan 6 Menit
JH
Penulis Opini

Era Baru Penegakan Hukum Pidana

Jefferson Hakim. Foto: Istimewa
Jefferson Hakim. Foto: Istimewa

Wakil Menteri Hukum Eddy O.S. Hiariej dalam sebuah diskusi di Pontianak meminta kepada hakim, jaksa, dan polisi untuk membaca Pasal 613 ayat (3) KUHP. Ia menjelaskan bahwa ketentuan tersebut telah membuka paradigma hukum pidana modern agar tidak mudah menerapkan pidana, khususnya pidana penjara, sehingga penerapan upaya pembinaan dan sanksi administrasi atau sanksi lainnya wajib didahulukan.

Ketentuan yang dimaksud berbunyi “Dalam hal Undang-Undang di luar Undang-Undang ini merupakan Undang-Undang administratif yang bersanksi pidana, upaya pembinaan dan penerapan sanksi administratif atau sanksi lainnya harus didahulukan penerapannya daripada penerapan sanksi pidana.” yang diatur dalam Pasal 613 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (KUHP). Bunyi pasal tersebut sekilas terlihat mudah dipahami dan diterapkan, namun masih menimbulkan perdebatan mengenai perbuatan pidana yang dapat diterapkan ketentuan tersebut serta mekanisme implementasinya.

Pidana Sebagai Upaya Terakhir

Kalimat pidana sebagai upaya terakhir (the last resort) atau ultimum remedium merupakan asas fundamental dalam hukum pidana yang bersifat universal dalam penyelesaian suatu permasalahan hukum. Pidana sebagai upaya terakhir merupakan bagian dari tujuan hukum pidana dengan aliran modern yang bertujuan melindungi masyarakat dari kejahatan (le salut du people est la supreme loi). Asas ini tidak dapat dipisahkan dari kritik kecenderungan negara yang mengambil jalan pintas untuk menegakkan berbagai ketentuan, termasuk ketentuan administratif melalui sanksi pidana. Padahal, hukum pidana memiliki daya rusak dan daya paksa yang lebih besar dibandingkan instrumen hukum lainnya, sehingga penerapan hukum pidana harus dibatasi.

Eddy O.S. Hiariej dalam literatur Prinsip-Prinsip Hukum Pidana Edisi Penyesuaian KUHP Nasional mengutip berbagai pendapat ahli seperti Frank von Lizt yang menyampaikan bahwa hukum pidana merupakan substitusi dari ranah hukum lainnya. G.E. Mulder menjelaskan bahwa hukum pidana merupakan lingkar terluar dari hukum yang harus diberlakukan. Pada saat perancangan Wetboek van Strafrecht Belanda, Modderman menegaskan bahwa negara wajib menindaklanjuti suatu tindak pidana atau ketidakadilan yang tidak dapat diatasi secara memadai oleh sarana hukum lainnya (selain hukum pidana). Oleh karenanya, hukum pidana ialah dan tetap harus dipandang sebagai ultimum remedium.

Undang-Undang Administratif Bersanksi Pidana

Lahirnya undang-undang administratif yang bersanksi pidana (administrative penal law atau administratief strafrecht) merupakan kebutuhan untuk menegakkan norma-norma hukum administrasi (perizinan, standar teknis, kewajiban pelaporan, pengawasan, dan sebagainya) yang pada dasarnya bersifat mengatur, namun memerlukan daya paksa tambahan agar dipatuhi. Norma utama dalam undang-undang administratif berada dalam ranah hukum administrasi negara, sedangkan instrumen pidana (termasuk ancaman pidana dan acara pidana) sebagai alat yang membantu penegakan kepatuhan terhadap kewajiban administratif. Inilah yang menjadi ratio bagian ketentuan pidana dalam undang-undang administratif pidana berada pada paling akhir.

Penulis dalam artikel “Patriot Bond dan Merah Putih Bond: Analisa Hukum Pidana” menyebutkan bahwa konsep hukum administratif pidana memiliki sifat bergantung (Verwaltungsakzessorietät) yang berarti hukum pidana mengikuti dan bergantung pada ketentuan administrasi yang dilanggar serta pelanggaran tersebut dapat dipidana seperti pengusutan tindak pidana lingkungan hidup apabila ada pelanggaran perizinan (persetujuan). Dengan demikian, ketentuan pidana dalam undang-undang administratif pidana bukan semata-mata melindungi ketertiban umum, melainkan tertib administrasi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintah.

Permasalahan Pemahaman dan PenerapanPasal 613 ayat (3) KUHP

Di Indonesia, ide pidana sebagai upaya hukum terakhir telah diajarkan di fakultas hukum serta telah diatur dalam berbagai undang-undang administratif yang memiliki sanksi pidana. Kehadiran ketentuan asas ultimum remedium dalam KUHP sebagai payung hukum pidana materiil di Indonesia merupakan konkretisasi asas tersebut melalui pelembagaan normatif.

ultimum remediumkuhp
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info