Mendagri Terbitkan Instruksi Pengendalian Pencemaran Udara
Terbaru

Mendagri Terbitkan Instruksi Pengendalian Pencemaran Udara

Substansinya memberi arahan penerapan sistem kerja hibrid, pembatasan kendaraan bermotor, peningkatan pelayanan transportasi publik, pengetatan uji emisi, optimalisasi penggunaan masker, pengendalian emisi lingkungan, dan penerapan solusi hijau serta pengendalian pengelolaan limbah industri.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi Foto: RES
Ilustrasi Foto: RES

Buruknya kualitas udara di DKI Jakarta dan sekitarnya menjadi perhatian pemerintah. Sebagai upaya menangani masalah tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No.2 Tahun 2023 tentang Pengendalian Pencemaran Udara pada Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Beleid itu memuat sejumlah arahan yang perlu dilakukan kepala daerah baik Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, dan Gubernur Banten, serta Bupati/Walikota Jabodetabek. Inmendagri itu memberi arahan antara lain penerapan sistem kerja hibrid, pembatasan kendaraan bermotor, peningkatan pelayanan transportasi publik, pengetatan uji emisi, optimalisasi penggunaan masker, pengendalian emisi lingkungan, dan penerapan solusi hijau serta pengendalian pengelolaan limbah industri.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA menjelaskan Inmendagri itu merupakan tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas tentang peningkatan kualitas udara di kawasan Jabodetabek Senin (14/08/2023) lalu.

Sebagaimana arahan Presiden Jokowi, Safrizal mengatakan Kepala Daerah diminta untuk melakukan penyesuaian kebijakan pengaturan sistem kerja. Yakni menerapkan work from home (WFH) dan work ffrom office (WFO) masing-masing sebanyak 50 persen bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan perangkat daerah, karyawan BUMN, dan BUMD dengan catatan dikecualikan bagi mereka yang memberikan layanan publik secara langsung/pelayanan esensial.

“Selain itu pemerintah daerah di wilayah Jabodetabek agar mendorong karyawan swasta dan dunia usaha untuk melakukan WFH dan WFO sesuai kebijakan instansi/pelaku usaha terkait,” ujarnya sebagaimana dikutip dari setkab.go.id, Rabu (23/8/2023) kemarin.

Baca juga:

Safrizal berharap pengaturan WFH dan WFO dapat mengurangi mobilitas yang menyebabkan polusi udara. Mengingat sebagian besar masyarakat menggunakan kendaraan bermotor untuk beraktivitas seperti berangkat ke tempat kerja. Upaya pembatasan kendaraan bermotor diberlakukan dengan mengoptimalkan penggunaan moda transportasi umum termasuk penggunaan kendaraan yang tidak beremisi atau kendaraan listrik. Berdasarkan data yang ada salah satu penyebab polusi udara di Jabodetabek dari sektor transportasi dan industri.

“Kepala daerah diinstruksikan untuk meningkatkan pelayanan transportasi publik dengan memastikan kapasitas jumlah kendaraan umum, menambah rute dan titik angkut, mengatasi gangguan di jalur busway serta memberikan insentif atau potongan harga agar masyarakat terdorong untuk beralih dari kendaraan pribadi ke transportasi umum,” ujar Safrizal.

Selain itu pemerintah daerah diminta agar memperketat program uji emisi kendaraan, meningkatkan pengawasan, serta melakukan sosialisasi pemberian kemudahan bagi pengguna kendaraan yang tidak beremisi atau kendaraan listrik. Kemudian melakukan sosialisasi tentang insentif bagi kendaraan listrik seperti pembebasan dari ganjil-genap dan prioritas parkir atau pengurangan biaya parkir.

Upaya pengendalian emisi lingkungan dan penerapan solusi hijau dilakukan melalui pelarangan pembakaran sampah secara terbuka, pengendalian polusi dari aktivitas konstruksi, penyiraman jalan untuk mengurangi debu. Kemudian mengoptimalkan penanaman pohon dan tumbuhan di ruang publik, water curtain/green curtain serta hujan buatan.

“Pemerintah daerah agar mengendalikan pengelolaan limbah industri dengan meningkatkan pengawasan, mendorong penggunaan scubber pada bidang industri, melakukan uji emisi dan pengenaan denda terhadap pelanggar, melakukan peremajaan alat, dan peningkatan energi terbarukan pada industri,” imbau Safrizal.

Forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda) juga berperan penting mengendalikan pencemaran udara. Selain itu, perlu juga mengoptimalkan peran satuan polisi pamong praja (satpol PP) dalam penegakan peraturan daerah (perda) dan peraturan kepala daerah (perkada) mengenai pengendalian pencemaran udara.

Menyoal usulan WFH bagi kalangan pekerja guna mengatasi masalah pencemaran udara, Presien Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, mengingatkan jangan sampai WFH jadi alasan pengusaha memotong upah pekerja. WFH bisa efektif diterapkan kepada kalangan pekerja/buruh yang bekerja dikantor, tapi tidak untuk pabrik atau manufaktur. Paling banter untuk pekerja pabrik harus diatur mekanisme jam kerja atau shift, dan diberikan perlindungan kesehatan yang memadai.

“WFH tidak bisa dijadikan dasar pengusaha untuk memotong upah buruh,” tegasnya.

Jika ada pengusaha yang menggunakan dalih WFH untuk memotong upah buruh, Iqbal berjanji bakal menggugat pidana. Selain itu gugatan pidana juga akan dilayangkan kepada Gubernur dan pejabat terkait yang menerbitkan kebijakan sehingga terjadi pemotongan upah buruh.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info