Mendorong ‘Bapak Kejaksaan Indonesia’ Sebagai Pahlawan Nasional
Berita

Mendorong ‘Bapak Kejaksaan Indonesia’ Sebagai Pahlawan Nasional

Rekam jejak, keberanian, integritas, dan kiprahnya semasa menjadi Jaksa Agung tak diragukan lagi, sekelas pejabat diproses hingga ke pengadilan. Tak jarang, turun tangan “beradu" argumentasi di meja hijau sebagai penuntut umum tertinggi.

Rofiq Hidayat
Bacaan 5 Menit
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin saat membuka webinar bertajuk 'Pengusulan Jaksa Agung R. Soeprapto sebagai Pahlawan Nasional' di Jakarta, Rabu (17/3/2021). Foto: Istimewa
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin saat membuka webinar bertajuk 'Pengusulan Jaksa Agung R. Soeprapto sebagai Pahlawan Nasional' di Jakarta, Rabu (17/3/2021). Foto: Istimewa

Nama Raden Soeprapto bagi insan korps Adhiyaksa sudah tak lagi asing. Kiprah dan segudang jasa di korps Adhiyaksa di era orde lama menjadi tonggak perkembangan lembaga Kejaksaan di bidang penuntutan. Pria yang wafat dalam usia 67 tahun pada 1964 silam itu telah disematkan sebagai “Bapak Kejaksaan Indoensia” melalui Surat Keputusan Jaksa Agung Soegiarto No.061/DA/7/1967.

Namun demikian, R. Soeprapto belum bergelar sebagai Pahlawan Nasional. Padahal menelusuri jejak rekam dan kiprah semasa hidup, R. Soeprapto sangat layak diberi gelar sebagai pahlawan nasional. Terlebih, pria kelahiran Trenggalek 27 Maret 1897 silam itu telah dimakamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan. Melihat rangkaian kiprah Raden Soeprapto, insan Adhyaksa pun mengusulkan dan mendorong agar “Bapak Kejaksaan Indonesia” itu mendapat gelar pahlawan nasional.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin merespon positif perihal usulan Raden Soeprapto menjadi pahlawan nasional. Dengan pengusulan tersebut, masyarakat luas dapat mengetahui informasi, kiprah, dan rekam jejak sosok Raden Soeprapto. Dia menilai sosok R. Soeprapto merupakan jaksa dengan integritas, moral, kapabilitas dan keberanian yang tak diragukan lagi saat memimpin Kejaksaan di masanya.

Sebagai Jaksa Agung ke-4 pada periode 1950-1959 itu, dia dinilai mampu menunjukan dedikasinya sebagai penegak hukum yang tanpa tedeng aling-aling. Sekalipun pejabat negara di zamannya ditengarai melakukan pelanggaran hukum, R. Soeprapto tak segan menyeretnya ke meja hijau, meskipun situasi perpolitikan kala itu tidaklah stabil.

“Beliau tetap berkarya sebagai Jaksa Agung sebagai penuntut umum tertinggi,” ujar Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam sambutannya dalam webinar bertajuk “Pengusulan Jaksa Agung R. Soeprapto sebagai Pahlawan Nasional”di Jakarta, Rabu (17/3/2021).

Burhanuddin ingat betul, bila membaca literatur kiprah R. Soeprapto, ketegasannya dalam menjunjung tinggi supremasi hukum. Komitmennya dalam penegakan hukum tak diragukan lagi. Selain pejabat negara ditengarai bermasalah, kasus pemberontakan ataupun konflik bersenjata di daerah tetap ia ditanganinya.

Bahkan tak jarang dalam kasus tertentu, R. Soeprapto turun langsung “beradu” argumentasi sebagai penuntut umum tertinggi di meja hijau. Belum lagi di masanya, R. Soeprapto pernah merekrut kalangan muda yang lulusan universitas di bidang hukum untuk menjadi jaksa. Tentu saja dalam rangka pembangunan dan kemajuan bangsa dalam penegakan hukum dengan jaksa yang berintegritas serta memiliki kemampuan yang mumpuni.

Tags:

Berita Terkait