Mendorong Jaksa Banding atas Vonis Seumur Hidup Pemerkosa Santriwati
Terbaru

Mendorong Jaksa Banding atas Vonis Seumur Hidup Pemerkosa Santriwati

Karena vonis hukuman seumur hidup dinilai belum sepenuhnya mencerminkan keadilan bagi korban, keluarga korban, dan masyarakat.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengganjar hukuman pidana penjara seumur hidup terhadap terdakwa Herry Wirawan (HW) dalam kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati dinilai belum memenuhi rasa keadilan terutama bagi para korban. Namun demikian, putusan pengadilan harus dihormati.

“Menghargai vonis yang diberikan Majelis Hakim. Akan tetapi, penjara seumur hidup masih belum memenuhi rasa keadilan,” ujar Direktur Solusi Dan Advokasi Institut, Suparji Ahmad kepada Hukumonline, Rabu (16/2/2022).

Dia menilai putusan majelis hakim jauh dari harapan keluarga korban sebagaimana tuntutan penuntut umum yakni pidana mati, membayar denda sebesar Rp500 juta, membayar restitusi kepada para korban sebesar Rp331 juta, serta pidana tambahan berupa pengumuman identitas, identitas terdakwa disebarkan, dan kebiri kimia.

Namun, majelis hakim hanya menjatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup terhadap terdakwa. Padahal, penjatuhan pidana tambahan berupa kebiri kimia sangat memungkinkan diterapkan berdasarkan Pasal 81 UU No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU.

(Baca Juga: Alasan Majelis Tidak Vonis Mati-Kebiri Terhadap Pemerkosa 13 Santriwati)

Pasal 81 ayat (4) menyebutkan, “Selain terhadap pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penambahan 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana juga dikenakan kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D”.

Sedangkan ayat (5) menyebutkan, “Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, pelaku dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 (sepuluh) tahun dan paling lama 20 tahun”.

Sedangkan ayat (7) menyebutkan, “Terhadap pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dapat dikenai tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik”.

Tags:

Berita Terkait