Mendorong Kejelasan Nasib RUU Perampasan Aset
Berita

Mendorong Kejelasan Nasib RUU Perampasan Aset

RUU Perampasan Aset ini dinilai bakal mengubah cara pandang penyelenggara hukum dan penegak hukum di Indonesia. Sebab, selama ini penegak hukum cenderung banyak menghukum orang ketimbang mengembalikan kerugian keuangan negara secara maksimal,

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi Korupsi. Ilustrasi: BAS
Ilustrasi Korupsi. Ilustrasi: BAS

Nasib Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Tindak Pidana tak menunjukan tanda positif. Selain tidak masuk dalam daftar program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2021, pemerintah tak menunjukan sikap keseriusan terhadap RUU Perampasan Aset. Untuk itu, diperlukan keseriusan untuk mendorong RUU Perampasan Aset masuk dalam daftar prolegnas prioritas agar dapat segera dibahas.

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) AA La Nyalla Mahmud Mattalitti mengungkapkan nasib RUU Perampasan Aset Tindak Pidana terbengkalai sejak 2008. Bahkan, belum sempat dibahas, apalagi disahkan. Dia meminta pemerintah memberi perhatian khusus terhadap kelanjutan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana ini. Terlebih, melalui RUU Perampasan Aset Tindak Pidana dapat menjadi instrumen mengurangi kerugian negara.

“Dengan RUU Perampasan Aset, pemerintah bisa dengan cepat menyelamatkan dan mengembalikan aset yang terjerat kasus korupsi,” ujar La Nyalla, Rabu (21/4/2021). (Baca Juga: 6 Alasan Mendesaknya RUU Perampasan Aset Tindak Pidana)

Menurutnya, krisis kepercayaan masyarakat akibat kurang seriusnya pemerintah menyelesaikan sejumlah kasus korupsi besar yang menyebabkan kerugian negara. Pemerintah harus melakukan penyelamatan dan pengembalian aset-aset yang terjerat kasus korupsi, seperti Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Jiwasraya, hingga Asabri. Tapi, semangat penyelamatan aset harus didorong dengan regulasi yang relevan dengan kondisi yang ada. Karenanya, tak ada pilihan lain selain keseriusan pemerintah membahas RUU Perampasan Aset Tindak Pidana.

“Segera selesaikan RUU Perampasan Aset agar negara bisa mengurangi kerugian akibat korupsi,” ujarnya.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya menilai RUU Perampasan Aset Tindak Pidana layak masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas. Sebab, RUU ini telah memenuhi persyaratan teknis untuk diusulkan sebagai salah satu RUU Prolegnas Prioritas. DPR akan senang bila menerima Surat Presiden atas pengusulan RUU tersebut secara formil.

Sayangnya, RUU Perampasan Aset Tindak Pidana tak masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021. Tapi, bila terdapat keinginan pemerintah memasukan RUU tersebut dalam Prolegnas prioritas 2021 dapat dilakukan evaluasi pada pertengahan tahun. “Pertengahan tahun dapat dievaluasi dengan memasukan RUU yang dinilai menjadi kebutuhan masyarakat. RUU ini penting untuk dimajukan,” ujar Willy.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait