Mendorong Kepercayaan Publik Terhadap Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi
Utama

Mendorong Kepercayaan Publik Terhadap Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi

Penerapan TTE harus memberi rasa aman kepada masyarakat dalam dokumen atau kontrak yang ditandatangani memiliki keabsahan dan tidak berisiko perubahan kontrak.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan. Foto: MJR
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan. Foto: MJR

Penggunaaan tanda tangan elektronik (TTE) dalam kegiatan bisnis, baik individu maupun korporat mulai ramai digunakan. Faktor keamanan dan efisiensi jadi alasan penggunaan TTE. Penggunaan TTE telah disahkan pemerintah melalui UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Regulasi tersebut memberi kekuatan hukum tanda tangan elektronik sama dengan tanda tangan biasa.

Mengenai hal tersebut, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan menerangkan salah satu hal penting dalam penerapan TTE yaitu kepercayaan publik. Dia menjelaskan penerapan TTE harus memberi rasa aman kepada masyarakat dalam dokumen atau kontrak yang ditandatangani memiliki keabsahan dan tidak berisiko perubahan kontrak.

“Faktor penting tantangan TTE adalah trust. Tanpa trust masyarakat, pemerintah dan swasta tidak dapat memastikan keabsahan orang dan pihak yang bertransaksi sehingga menciptakan risiko gangguan penipuan dalam transaksi atau pelanggaran perjanjian atau kontrak,” ungkap Semuel dalam “Sosialisasi Peraturan Kominfo Nomor 11 Tahun 2022” pada Senin (6/12).

Baca Juga:

Selanjutnya, Semuel melanjutkan terdapat TTE tersertifikasi yang dibangun dalam infrastruktur teknologi kunci publik seperti kehandalan enkripsi, autentikasi dan identifikasi. TTE tersertifikasi tersebut dapat memverifikasi bahwa dokumen yang ditandatangani tidak berubah sejak dibubuhkan.

“TTE memiliki kekuatan hukum yang sah selama memiliki hak syarat harus mampu memenuhi aspek identitas, integritas dan nirsangka. Hal-hal tersebut merupakan syarat minimum,” imbuh Semuel.

Sebagai informasi, dalam artikel Hukumonline berjudul “Alasan Tanda Tangan Elektronik Perlu Disertifikasi” menjelaskan Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi adalah tanda tangan yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi secara digital menggunakan Sertifikat Elektronik yang diterbitkan Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE) Indonesia yang diakui oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Sebagaimana fungsinya, TTE tersertifikasi sama seperti tanda tangan basah, yakni sebagai tanda persetujuan sebuah transaksi dan validasi dokumen.

Selama ini manusia membubuhkan tanda tangan pada dokumen untuk memastikan dua hal yakni memastikan penandatangan tidak dapat menyangkal di kemudian hari bahwa telah menandatangani dokumen tersebut (forensik grafologi), dan memastikan bahwa segala perubahan pada isi dokumen setelah ditandatangani dapat diketahui (Identifikasi apakah ada coretan, tipe-x).

Jika menggunakan metode yang sama (handwritten signature) pada dokumen elektronik, maka dua fungsi tanda tangan layaknya di kertas tersebut tidak bisa dicapai karena goresan tanda tangan pada dokumen elektronik mudah di copy-paste ke dokumen manapun, sehingga mudah disangkal oleh si penandatangan bahwa bukan dia yang membubuhkan gambar tanda tangannya pada dokumen tersebut, dan isi dokumen elektronik tidak seperti pada kertas, mudah diedit dengan mulus tanpa jejak seperti coretan. Sehingga diperlukan TTE untuk dokumen yang juga bersifat elektronik.

Namun yang perlu diingat adalah TTE harus disertifikasi. PSrE di Indonesia akan memverifikasi data setiap user ke Dukcapil hingga ke biometrik wajahnya. Setiap user menandatangani dokumen, minimal harus memenuhi 2 dari 3 factor authentication: What you have, what you know, who you are, setiap dokumen yang ditandatangani dengan PSre dikonversi ke hash value dan di encrypt dengan private key, sehingga segala perubahan pada isi dokumen dapat diketahui secara matematis, identitas penandatangan dapat dicek melalui PDF reader atau website Kominfo, dan adanya consent setiap kali user melakukan tanda tangan.

Tags:

Berita Terkait