Mendorong Pelembagaan Amicus Curiae dalam Sistem Hukum Indonesia
Berita

Mendorong Pelembagaan Amicus Curiae dalam Sistem Hukum Indonesia

Jika amicus curiae diatur lebih lanjut dengan aturan tertentu, tidak semua perkara dapat dicampuri dengan amicus curiae. Misalnya, harus dijelaskan secara spesifik perkara apa saja yang bisa dimasukkan amicus curiae dan lain-lain.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Meski begitu, tidak masalah jika amicus curiae ini tidak diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan. Namun, ia meminta agar amicus curiae ini jangan dilarang. “Sebab, persoalan hukum yang ada di pengadilan tidak murni persoalan perkara itu sendiri, tetapi juga menyangkut persoalan sosial, disitu maka posisi amicus curiae hadir. Karena itu, jangan dilarang,” pintanya.

 

Pengajar Fakultas Hukum Universitas Parahyangan Bandung Tristam Pascal Moeliono menjelaskan praktek amicus curiae sudah ada sejak abad ke-14 di Inggris dan terus berkembang, dan penerapannya atas seizin hakim. Jadi, hakim yang membolehkan atau tidaknya amicus curiae digunakan di pengadilan. Di Belanda, amicus curiae sejak 2012 mulai dikenal yakni sejak diintroduksi mekanisme prejudicial question yaitu pertanyaan hukum pengadilan tingkat bawah atas suatu ketentuan hukum ke hoge raad (pengadilan tertinggi).

 

“Dalam prejudicial question ini sebelum hogeraad memberikan jawabannya dapat meminta pihak-pihak tertentu memberikan pendapatnya sebagai amicus curiae,” kata dia.

 

Kepala Bidang Perencanaan Legislasi Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Tongam Renikson Silaban mengatakan secara konsep amicus curiae dapat digunakan untuk menunjang hakim dalam mengambil keputusan, tapi sejauh mana amicus curiae masuk dalam putusan pengadilan masih perlu dilakukan penelitian.  

 

“Jadi, untuk mengatur amicus curiae harus melihat dulu hasil kajian dan riset yang dilakukan terhadap amicus curiae, jika memungkinkan diatur dapat penyempurnaan aturan maka perlu dilihat lagi konsepsi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yaitu apa latar belakangnya, tujuannya, sasarannya dan dampaknya,” kata Tongam.

 

“Apakah akan dilembagakan, tapi tentu memerlukan mekanisme dan prosedur lagi, atau hanya ditunjukan untuk mendukung persidangan atau nanti mengikat hakim. Perlu dikaji lebih lanjut, dengan melihat keterkaitan amicus curiae dengan UU lain. Jadi, bukan dilihat hanya dari keinginan, tapi juga kebutuhan akan urgensinya dimasukkan atau tidak dalam peraturan,” katanya.

 

Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Abdullah mengatakan sejauh ini amicus curiae belum pernah dibahas dalam rapat pleno kamar MA. Tentu, MA menyambut baik terkait perkembangan hukum baik di nasional maupun internasional terkait amicus curiae ini. Tetapi, perlu diingat bahwa MA terikat pada UU Kekuasaan Kehakiman.

Tags:

Berita Terkait