Mendorong Pemanfaatan Hasil Riset dan Inovasi Melalui Pelindungan Kekayaan Intelektual
Utama

Mendorong Pemanfaatan Hasil Riset dan Inovasi Melalui Pelindungan Kekayaan Intelektual

Dari jumlah kekayaan intelektual yang dikelola oleh BRIN hingga periode 2022, lebih dari 2500 kekayaan intelektual, tapi masih di bawah 10 persen yang telah termanfaatkan atau dikomersialisasikan.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Deputi Bidang Fasilitasi Riset dan Inovasi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Agus Haryono. Foto: JAN
Deputi Bidang Fasilitasi Riset dan Inovasi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Agus Haryono. Foto: JAN

Perkembangan ekosistem pelindungan kekayaan intelektual (KI) dalam dunia riset dan inovasi perlu diperkuat seiring perkembangan ekonomi saat ini. Pasalnya, KI merupakan aspek penting yang berperan mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif di sektor ril serta dapat dirasakan bermanfaat dalam pendistribsia pendapatan bagi kesejahteraan masyarakat.

Deputi Bidang Fasilitasi Riset dan Inovasi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Agus Haryono menyampaikan pelindungan Kekayaan Intelektual merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari aktivitas penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan untuk mendukung terciptanya hasil-hasil riset dan inovasi. Pelindungan KI diberikan secara eksklusif kepada satu orang atau kelompok yang menciptakan karya sehingga penciptanya bisa mendapatkan hak ekonomi.

Haryono mengatakan pihaknya bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemekumham akan bekerja sama melalui pertukaran data dan pemetaan kebutuhan masyarakat untuk secara nyata mewujudkan pemanfaatan KI , tidak hanya KI BRIN tapi juga KI nasional. Dia menyampaikan pemanfaatan KI di Indonesia masih menjadi tantangan khususnya di BRIN.

“Dari jumlah kekayaan intelektual yang dikelola oleh BRIN sampai dengan tahun 2022 yaitu lebih dari 2500 kekayaan intelektual, masih sekitar di bawah 10 persen yang telah termanfaatkan atau dikomersialisasikan,” kata Haryono dalam Seminar bertema ‘Ekosistem Kekayaan Intelektual dalam Pemanfaatan Hasil-Hasil Riset dan Inovasi’, Kamis (13/4/2023).

Baca juga:

BRIN telah melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada 1 Maret 2023 lalu. Bersamaan dengan hal tersebut juga telah dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Deputi Bidang Fasilitasi Riset dan Inovasi BRIN dengan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Kekayaan Intelektual Kemenkumham, dalam rangka mendorong pemanfaatan kekayaan intelektual domestik untuk peningkatan daya saing industri, peningkatan kapasitas iptek, dan menumbuhkan perekonomian bangsa.

Haryono menyampaikan kebijakan pelindungan kekayaan intelektual sangat diperlukan untuk menggerakkan roda ekosistem KI melalui upaya kreativitas dan inovasi yang berdampak pada pertumbuhan dan pembangunan ekonomi. Terdapat 3 cara dalam memperoleh pelindungan KI yaitu melalui pendaftaran (konstitutif), secara otomatis sejak karya tersebut diekspresikan atau diumumkan (deklaratif), dan selama kerahasiaanya terjaga.

Tags:

Berita Terkait