Mendorong Penegakan Sanksi Perusahaan Tidak Menunaikan CSR
Terbaru

Mendorong Penegakan Sanksi Perusahaan Tidak Menunaikan CSR

Padahal sudah terdapat aturan di level UU dan peraturan pemerintah yang mewajibkan perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha berkaitan dengan SDA agar menunaikan CSR.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

Harapannya, nantinya dapat memberikan dampak terhadap peningkatan kesejahteraan sosial masyarakat, meringankan beban pembangunan pemerintah. Serta memperkuat investasi sosial dan ekonomi perusahaan yang bersangkutan. Ketentuan mengenai CSR diatur Pasal 74 UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Pasal 74 ayat (1) menyebutkan, “Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan”. Sedangkan ayat (2) menyebutkan, “Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kewajiban Perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran”.

Kemudian ayat (3) menyebutkan, “Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. “Pasal 74 UU No.40/2007 tentang Perseroan Terbatas mewajibkan setiap perusahaan menjalankan CSR,” ujarnya.

Mantan Ketua DPR itumenerangkan merujuk Pasal 74 ayat (1) menyebutkan perusahaan yang diwajibkan melaksanakan tanggungjawab CSR adalah perusahaan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan SDA. Nah, frasa berkaitan dengan SDA ini dimaknai ‘mengelola dan memanfaatkan SDA’ dan/atau ‘berdampak pada fungsi kemampuan SDA’.

Menurutnya ketentuan ini membuat berbagai perusahaan lainnya terkesan tidak diwajibkan menyalurkan CSR. Oleh karenanya diperlukan perluasan penyaluran CSR oleh berbagai perusahaan lainnya. Tapi demikian Bamsoet begitu biasa disapa, mengakui penerapan aturan kewajiban perusahaan menaikan CSR di lapangan masih sangat lemah.

Pasalnya tidak adanya ketegasan sanksi kendatipun sanksi secara gemblang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.47 Tahun 2012 tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas agar membuat perusahaan mau menjalankan program CSR. Bahkan ada pula Peraturan Menteri Sosial (Permensos) No.9 Tahun 2020 tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha.

Politisi Partai Golkar itu berharap bila terdapat UU tentang CSR nantinya dapat mengatur agar penyaluran CSR bisa tepat sasaran dan tepat guna. Antara lain sesuai standar International Organization for Standardization (ISO) 26000: Guidance Standard on Social Responsibility, yang secara konsisten mengembangkan tanggungjawab sosial mencakup tujuh isu pokok.

Tags:

Berita Terkait