Mendorong Perbaikan Tata Kelola Keamanan Laut
Terbaru

Mendorong Perbaikan Tata Kelola Keamanan Laut

Dukungan yang diberikan DPR antara lain melalui pembentukan legislasi, pengawasan, dan keberpihakan anggaran.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Dampak perubahan iklim menurut Christina juga perlu diantisipasi, eksploitasi sumber daya alam secara berlebihan, kerusakan ekosistem laut, aktivitas militer-intelijen negara lain dengan menggunakan teknologi canggih. “Indonesia seharusnya punya strategi keamanan laut,” ujarnya.

Politisi Partai Golkar itu menilai, semakin banyak instansi penegak hukum di laut, sumber daya yang dimiliki masing-masing instansi semakin terbatas. Struktur organisasi yang ramping mendorong pendayagunaan yang efektif sumber daya patroli dan pengawasan. Tapi tidak mungkin memberikan tangggungjawab penegakan hukum hanya pada 1 lembaga.

Tumpang tindih kewenangan dan fungsi kerap terjadi dan paling penting bagaimana cara menyelesaikannya. PP No.13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia diterbitkan sebagai upaya untuk membenahi tata kelola keamanan laut.

Christina menyebut beleid itu mengatur antara lain soal koordinasi dan optimalisasi pendayagunaan sumber daya. Serta menerbitkan kebijakan nasional, dan mengatur institusi yang terlibat untuk melakukan patroli bersama, patroli mandiri, dan patroli terkoordinasi. Christina mengatakan DPR mendukung perbaikan tata kelola keamanan laut. Dukungan yang diberikan antara lain melalui pembentukan legislasi, pengawasan, dan keberpihakan anggaran.

Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) Laksamana Madya TNI Aan Kurnia, mengatakan Indonesia punya potensi sumber daya laut yang besar. Tapi ada ancaman yang dihadapi di laut seperti penangkapan ikan secara ilegal, penyelundupan, pelanggaran batas wilayah, kecelakaan di laut, dan pencemaran lingkungan. Tapi pengamanan terhadap wilayah laut belum bisa dilakukan secara optimal. Beberapa sebab seperti aset patroli terbatas, informasi yang dihimpun belum optimal, dan anggaran operasional terbatas.

Tumpang tindih regulasi juga menjadi persoalan yang dihadapi dalam menyelenggarakan tata kelola keamanan laut. Aan menghitung ada 24 UU sektor kelautan dan 6 kementerian/lembaga yang melakukan patroli laut. Akibatnya, masing-masing lembaga punya kewenangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap pengguna laut. Sehingga satu kapal nelayan bisa melewati lebih dari satu kali pemeriksaan oleh instansi yang berbeda-beda.

“Di lapangan ada pemeriksaan yang terjadi secara berulang,” ujarnya.

Absennya lembaga yang mengatur patroli laut membuat patroli tidak optimal misalnya di sejumlah titik patroli kosong dan di titik lainnya kapal patroli menumpuk. Guna membenahi persoalan itu Aan mengusulkan untuk jangka pendek perlu dilakukan optimalisasi terhadap pelaksanaan PP 13/2022. Dalam jangka panjang, perlu penataan regulasi melalui omnibus law bidang Keamanan Laut.

Tags:

Berita Terkait