Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Konsevasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) antara pemerintah DPR masih bergulir di parlemen. Dalam membahas RUU KSDAHE Komisi IV DPR telah mengundang berbagai pihak melalui rapat dengar pendapat umum untuk menjaring masukan.
Wakil Ketua Komisi IV DPR Dedi Mulyadi mendorong RUU KSDAHE mengatur ketentuan Dana Bagi Hasil (DBH) bagi daerah yang menjaga hutan dan lingkungan hidup sehingga banyak menghasilkan oksigen. Jika ketentuan itu tidak ada dalam RUU KSDAHE, Dedi khawatir tidak ada yang mau menjadi kepala daerah di wilayah yang mayoritas hutan atau perkebunan karena lebih memilih daerah industri.
“Dari dana bagi hasil pajak ke daerah-daerah, kita buat pemimpin daerah itu bahagia merawat dan menjaga konservasi lingkungan. Ini hal yang harus dilakukan agar kita memiliki tujuan yang sama dalam merawat lingkungan ke depan untuk anak dan cucu kita,” ujarnya melalui keterangannya, Jumat (12/5/2023) kemarin.
Mantan Bupati Purwakarta itu berharap adanya upaya yang memadai dalam memulihkan lingkungan hidup ke depannya. Semua pihak ingin pertumbuhan ekonomi yang baik, tapi tidak boleh melupakan konservasi hutan dan lingkungan hidup yang harus terus dijaga. Rusaknya ekosistem lingkungan hidup yang terjadi di sejumlah wilayah tidak boleh merembet ke daerah lain.
Baca juga:
- Kementerian LHK Beberkan 3 Fokus Penting RUU KSDAHE
- 7 Usulan Koalisi Masyarakat Sipil Untuk RUU KSDAHE
- Panja RUU KSDHE Resmi Terbentuk
- Pelaku Konservasi Usul RUU KSDAHE Libatkan Masyarakat Adat Dalam Kegiatan Konservasi
Dalam pembahasan RUU KSDAHE di DPR beberapa waktu lalu, Direktur Eksekutif Yayasan Konservasi Laut (YKL) Indonesia, Nirwan Dessibali menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam melakukan konservasi. Selain itu pelibatanya harus luas selain masyarakat lokal dan masyarakat hukum adat, juga organisasi masyarakat sipil, akademisi, dan media.
“Kami mengusulkan agar RUU KSDAHE melibatkan stakeholder lebih luas (dalam melakukan konservasi,-red),” katanya.