Sistem peradilan pidana melibatkan berbagai institusi yang saling terhubung, termasuk kepolisian, kejaksaan, dan aparat penegak hukum lainnya. Karenanya setiap institusi memiliki peran dan kewenangan masing-masing dalam proses penegakan hukum. Mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pelaksanaan putusan pengadilan.
Demikian disampaikan Mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum, Cahyo Rahadian Muzhar dalam President University Guest Lectures bertajuk ‘Penerapan Prinsip Kriminalitas Ganda dan Hak Asasi Manusia dalam Hukum Ekstradisi Modern’ yang diselenggarakan pada 25 Februari 2026.
“Pada akhirnya, apa pun yang Anda hadapi akan saling berhubungan. Hukum pidana, hukum perdata, dan berbagai cabang hukum lainnya tidak berdiri sendiri, tetapi saling terintegrasi,” ujar Cahyo dalam President University Guest Lectures bertajuk ‘Penerapan Prinsip Kriminalitas Ganda dan Hak Asasi Manusia dalam Hukum Ekstradisi Modern’, Rabu (252/2026) pekan lalu.
Baca juga:
- Antusiasme Mahasiswa President University di Acara Hakordia Bersama Kejari Kabupaten Bekasi
- President University jadi Tuan Rumah Seminar Internasional APHKI, Angkat Isu Kekayaan Intelektual di Era AI
Dia menekankan pentingnya penguasaan terminologi hukum yang tepat. Mahasiswa perlu membiasakan diri menggunakan istilah hukum secara profesional dan tidak menggunakan istilah awam dalam konteks akademik maupun profesional. Selain itu, mahasiswa juga harus membaca dan memperluas pemahaman terhadap hukum secara aktif.
“Gunakan waktu Anda untuk membaca dan memahami. Habiskan sebagian besar waktu Anda untuk membangun pemahaman yang kuat karena pemahaman adalah fondasi utama dalam praktik hukum,” ujarnya.
Sementara dalam penegakan hukum, Cahyo menjelaskan tindakan penyitaan aset terkait tindak pidana hanya dapat dilakukan setelah adanya perintah resmi dari pengadilan. Setelah pengadilan mengeluarkan perintah penyitaan, penyidik dengan dukungan berbagai institusi terkait, dapat melakukan tindakan hukum untuk menyita aset atau alat yang digunakan dalam tindak pidana.
















