Pengakuan Bersalah, Apa Bisa Diterapkan Pada Tindak Pidana Korupsi?
OPINI

Pengakuan Bersalah, Apa Bisa Diterapkan Pada Tindak Pidana Korupsi?

Penerapan mekanisme pengakuan bersalah pada terdakwa tindak pidana korupsi mempunyai dampak positif dan negatif. Pengakuan bersalah dalam KUHAP 2025 perlu dilakukan pembatasan-pembatasan tertentu secara limitatif baik terhadap larangan pada tindak pidana tertentu, tingkat kerugian yang ditimbulkan, dampak terhadap perbuatan yang dilakukan terdakwa dan parameter/batasan lainnya.

•Bacaan 4 Menit
NY
Penulis Opini

Plea bargaining (pengakuan bersalah) pada dasarnya adalah proses negosiasi antara jaksa penuntut umum dengan terdakwa atau penasihat hukumnya untuk mencapai kesepakatan bersama mengenai dakwaan atau hukuman yang akan dijatuhkan. Konsep ini memungkinkan terdakwa mengakui kesalahan secara sukarela dengan imbalan keringanan, seperti pengurangan tuntutan, perubahan jenis pidana, atau rekomendasi hukuman yang lebih ringan dari hakim.

Nanda Yoga Rohmana. Foto: Istimewa
Nanda Yoga Rohmana. Foto: Istimewa

Inti dari plea bargaining terletak pada prinsip kesukarelaan, transparansi, dan pengawasan ketat agar tidak terjadi pemaksaan atau penyalahgunaan wewenang. Mekanisme ini pertama kali berkembang pesat di Amerika Serikat, di mana lebih dari 90% kasus pidana diselesaikan tanpa sidang penuh, sehingga menghemat waktu, biaya, dan sumber daya peradilan yang terbatas.

Berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP 2025) memberikan kewenangan baru kepada penuntut umum, salah satunya ialah menerima pengakuan bersalah. Ketentuan ini berkaitan dengan penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan. Syarat pengakuan bersalah diatur dalam Pasal 78 ayat (1) KUHAP 2025, yaitu:

  1. baru pertama kali melakukan tindak pidana;
  2. terhadap tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V; dan/atau
  3. bersedia membayar Ganti Rugi atau Restitusi. 

Ketentuan pengakuan bersalah pada KUHAP 2025 ini tidak mengatur pembatasan terhadap tindak pidana tertentu, tetapi hanya memberikan batasan ancaman pidana yang dapat diterapkan terhadap pengakuan bersalah. Ketiadaan pembatasan tersebut membuat tindak pidana yang diancam paling lama 5 tahun dapat diterapkan mekanisme pengakuan bersalah. Problematikanya ialah apakah pengakuan bersalah dapat diterapkan terhadap tindak pidana extraordinary crime, seperti tindak pidana korupsi. Mengingat, terdapat terdakwa tindak pidana korupsi mengajukan pengakuan bersalah, yaitu:

Terdakwa Miki Mahfud dalam kasus pemerasan sertifikasi K3 mengajukan pengakuan bersalah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026). Langkah ini didampingi oleh pengacaranya, Febri Diansyah, mantan Juru Bicara KPK. Pengakuan bersalah ini didasari pada KUHAP baru. Ia mengaku telah berdiskusi dengan keluarga dan istrinya, seorang auditor di KPK, sebelum mengambil keputusan ini. Surat pengakuan bersalah itu dibacakan di hadapan Jaksa KPK, para advokat, dan hakim.

Kategori tindak pidana korupsi yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun yang sesuai syarat kriteria penerapan pengakuan bersalah tersebut diantaranya yaitu :

Halaman selanjutnya:a. Tindak pidana suap...
korupsikuhphukum pidana
Nanda Yoga Rohmana

Jaksa pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info