a. Tindak pidana suap (Pasal 5 Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi)
b. Pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi (Pasal 9 Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 199 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi)
c. Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji/gratifikasi (Pasal 11 Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi)
Secara normatif, terdapat 3 jenis tindak pidana korupsi yang masuk dalam syarat ancaman paling lama 5 (lima) tahun dapat dilakukan dengan menggunakan mekanisme pengakuan bersalah. Namun, harus memenuhi syarat lain yaitu bersedia membayar ganti rugi atau restitusi. Konsep ganti rugi jika mengacu pada Pasal 1 angka 41 KUHAP 2025, berbunyi:
“Ganti Rugi adalah hak seseorang untuk mendapat pemenuhan atas tuntutannya yang berupa sejumlah uang karena ditangkap, ditahan, dituntut, atau diadili tanpa alasan yang sah berdasarkan undang-undang, karena kekeliruan mengenai orangnya, atau karena kekeliruan mengenai hukum yang diterapkan.”
Konsep restitusi dapat mengacu pada Pasal 1 angka 43 KUHAP 2025 yang berbunyi:
“Restitusi adalah pembayaran ganti rugi yang dibebankan kepada pelaku atau pihak ketiga berdasarkan penetapan atau Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, atas kerugian materiel dan/atau immateriel yang diderita korban atau ahli warisnya.”
Berdasarkan konsep ganti rugi dan restitusi tersebut tidak tepat kiranya jika diterapkan pada tindak pidana korupsi. Khusus terhadap konsep ganti rugi pada Pasal 1 angka 41 KUHAP 2025 tersebut hanya diberikan terhadap orang yang ditangkap, ditahan, dituntut, atau diadili tanpa alasan yang sah sehingga tidak tepat jika diterapkan terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Namun, apabila ditafsirkan secara gramatikal dan ekstensif terkait ganti rugi tersebut maka dapat pula mencakup ganti rugi yang diberikan terdakwa kepada negara berdasarkan kesepakatan penuntut umum dengan terdakwa pada saat proses mekanisme pengakuan bersalah tersebut. Penerapan mekanisme pengakuan bersalah pada terdakwa tindak pidana korupsi mempunyai dampak positif dan negatif.
















