Meneropong Penyidikan dan Penuntutan Menyongsong Rancangan KUHAP
OPINI

Meneropong Penyidikan dan Penuntutan Menyongsong Rancangan KUHAP

Seyogianya dilakukan kajian lebih lanjut tentang wewenang penyidikan Jaksa dalam Rancangan KUHAP agar sesuai dan selaras dengan ketentuan Penjelasan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyebutkan yang dimaksud dengan 'penuntutan' adalah proses peradilan yang dimulai dari penyidikan.

•Bacaan 6 Menit
RD
Penulis Opini

Yang dimaksud pemeriksaan permulaan/pendahuluan menurut Bambang Poernomo yaitu tahap perkara pidana terbagi atas pemeriksaan pendahuluan yang terdiri dari, penyelidikan, penyidikan dan penuntutan, kemudian pemeriksaan akhir dalam sidang pengadilan (Bambang Poernomo, Orientasi Hukum Acara Pidana Indonesia, 1988, hlm. 21

Dengan demikian, pelibatan Jaksa sejak tahap penyidikan tidak ada sangkut-paut dengan kewenangan super power atau abuse of power, tetapi justru untuk mencegah agar jangan sampai orang yang tidak bersalah dihadapkan pada proses hukum, sehingga dapat tercapai kebenaran materiil. Lagi pula, pelibatan Jaksa sejak tahap penyidikan juga dapat mencegah terjadinya bolak balik berkas perkara penyidikan yang bertentangan dengan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan.

Pengertian sederhana dan biaya ringan dijelaskan dalam Penjelasan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman tertulis “sederhana” adalah pemeriksaan dan penyelesaian perkara dilakukan dengan cara efisien dan efektif, sedangkan “biaya ringan” adalah biaya perkara yang dapat dijangkau oleh masyarakat.

Secara sistematis asas itu juga tercermin dalam Pasal 35 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia tertulis “Jaksa Agung mempunyai tugas dan wewenang mengefektifkan proses penegakan hukum yang diberikan oleh undang-undang”.

Seyogianya Jaksa Melakukan Penyidikan Tindak Pidana 
Menurut Achmad Ali, di Indonesia yang termasuk penegak hukum adalah kepolisian, jaksa, hakim, dan advokat. Sedangkan yang termasuk praktisi hukum adalah advokat/pengacara, notaris, jaksa dan hakim, bahkan di jepang, penegak hukum hanya pengacara, jaksa dan hakim. Sedangkan kepolisian bukan. (Achmad Ali, Menguak Realitas Hukum Rampai Kolom dan Artikel Pilihan Dalam Bidang Hukum, 2010, hlm. 6).

Bahwa praktisi hukum yang disebut diatas seluruhnya berasal dari lulusan sarjana hukum, sedangkan kepolisian bukan. Pendapat diatas bukan untuk membandingkan lembaga mana yang lebih baik, melainkan memberikan pemahaman jika setiap profesi memiliki tugas dan fungsi yang berbeda namun saling melengkapi.

Kepolisian memiliki tugas dan fungsi sangat luas dan umum sebagaimana diatur dalam BAB XII Pertahanan dan Keamanan Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI tahun 1945) tertulis “Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga kemanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.”

jaksapenuntutanpenyidikankuhap
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info