Meneropong Penyidikan dan Penuntutan Menyongsong Rancangan KUHAP
OPINI

Meneropong Penyidikan dan Penuntutan Menyongsong Rancangan KUHAP

Seyogianya dilakukan kajian lebih lanjut tentang wewenang penyidikan Jaksa dalam Rancangan KUHAP agar sesuai dan selaras dengan ketentuan Penjelasan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyebutkan yang dimaksud dengan 'penuntutan' adalah proses peradilan yang dimulai dari penyidikan.

•Bacaan 6 Menit
RD
Penulis Opini

Fenomena diatas merupakan salah satu contoh fakta yang tidak dapat dicegah dan dijangkau hanya dengan meneliti berkas perkara penyidikan, karena apa yang tertuang dalam BAP dapat berbeda, bahkan jauh dari fakta ketika perkara dibuka di persidangan. Menurut Yahya Harahap, “B.A.P yang bersifat indeksikal yakni singkat, kabur, tidak mengarah dan tidak menyentuh unsur delik di mana pertanyaan dan jawaban mengandung makna yang tidak tegas dan pasti tentang peristiwa pidana yang disangkakan, seringkali ditemukan dalam praktek peradilan, akibatnya proses persidangan sering mengalami kesulitan untuk mengkonkretisasi dan membuktikan kesalahan terdakwa. (Yahya Harahap, 2015, hlm. 91)

Berdasarkan fakta diatas, seyogyanya tahap penyidikan perlu dikendalikan secara langsung oleh Jaksa (dominus litis) karena beberapa alasan:

Pertama, pelibatan Jaksa sejak tahap penyidikan guna memastikan jika sebelum perkara dilimpahkan ke persidangan, Jaksa mengetahui dan menjamin jika bukti-bukti yang menjadi dasar dakwaan adalah asli dan bukan diperoleh dengan cara melawan hukum atau bukti yang ternodai (tainted evidence).

Kedua, pelibatan Jaksa sejak tahap penyidikan guna meminimalisir terjadinya kesalahan subjek (error in subjektif). Ketiga, bukti yang telah diketahui dan dijamin keasliannya, dapat dikontruksikan menjadi fakta hukum yang lengkap dan utuh sesuai unsur pasal yang dibuktikan berdasarkan asas beyound reasonable doubt sebagaimana tercermin dalam ketentuan Pasal 183 KUHAP.

Menurut Achmad Ali, Asas pembuktian Beyond Reasonable Doubt yang artinya, dalam menjatuhkan putusan, hakim bukan hanya terikat dengan alat-alat bukti yang sah, melainkan juga masih harus ditambah keyakinan hakim. (Achmad Ali, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legalprudence), 2017, hlm. 390).

Berdasarkan pendapat Achmad Ali diatas, penanganan perkara tidak hanya berbicara alat bukti, tetapi dari bukti itu juga harus dapat menimbulkan keyakinan dengan jalan memeriksa secara langsung perkara yang ditangani. Hal itu penting karena perkara yang dilimpahkan dan dituntut Jaksa selaku penuntut umum di persidangan tidak serta merta diadili, tetapi diuji pada sidang terbuka untuk umum oleh Terdakwa, Penasihat Hukum Terdakwa, saksi maupun ahli yang dihadirkan Terdakwa hingga bermuara pada pertimbangan dan penilaian hakim sampai pengawasan oleh pimpinan kejaksaan dan masyarakat.

Karena itu, sangat tepat apa yang dikatakan Wirjono Prodjodikoro “karena jaksalah yang bertanggung jawab atas memperlengkapkan sesuatu bagi pemeriksaan perkara di muka hakim, maka sudah selayaknya pemeriksaan permulaan itu dalam prinsipnya berada di bawah pimpinan jaksa.” (Wirjono Prodjodikoro, Hukum Acara Pidana di Indonesia, 1981, hlm. 25).

jaksapenuntutanpenyidikankuhap
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info