Meneropong Penyidikan dan Penuntutan Menyongsong Rancangan KUHAP
OPINI

Meneropong Penyidikan dan Penuntutan Menyongsong Rancangan KUHAP

Seyogianya dilakukan kajian lebih lanjut tentang wewenang penyidikan Jaksa dalam Rancangan KUHAP agar sesuai dan selaras dengan ketentuan Penjelasan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyebutkan yang dimaksud dengan 'penuntutan' adalah proses peradilan yang dimulai dari penyidikan.

•Bacaan 6 Menit
RD
Penulis Opini

Berdasarkan tugas dan fungsi umum diatas, Kepolisian memiliki latar belakang dan kualifikasi pendidikan di bidang ilmu terapan kepolisian sesuai ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf a Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun  2015 tentang Sistem Pendidikan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang tertulis “lulusan Akpol diberikan pangkat Inspektur Polisi Dua, dengan gelar Sarjana Terapan Kepolisian.”

Namun dalam lingkup penegakan hukum, penanganan perkara pidana membutuhkan keahlian dan kualifikasi khusus di bidang hukum karena menyangkut hak asasi manusia dan penerapan pasal-pasal yang membutuhkan pengetahuan serta analisa yuridis. 

Oleh karena itu, seyogianya penanganan perkara pidana sejak tahap penyidikan tidak dapat dilakukan secara sendiri oleh penyidik tanpa melibatkan dan dikoordinir secara langsung oleh penegak hukum yang memiliki kualifikasi sebagai praktisi hukum yang secara khusus memang dibentuk dan berada pada wilayah kekuasaan kehakiman BAB IX UUD NRI tahun 1945.

Apabila mengacu pada sistematika berpikir diatas, maka penegak hukum yang memiliki kualifikasi praktisi hukum pada wilayah kekuasaan kehakiman adalah Jaksa sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (3) UUD NRI 1945 tertulis “Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang.”  

Oleh karena itu, hukum acara pidana yang didalamnya memuat penyidikan dan menjadi basis dari praktisi di bidang ilmu hukum seyogyanya dikoordinir oleh Jaksa. Bahkan, kewenangan penyidikan Jaksa telah diakui dunia sebagaimana dalam Pedoman tentang Peran Jaksa yang diadopsi dari kongres Perserikatan Bangsa-Bangsa ke-8 di Havana tahun 1990 yang menegaskan wewenang jaksa melakukan dan mengawasi jalannya penyidikan.

Peran dan kedudukan Jaksa juga semakin diperkuat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XI/2013 tanggal 24 April 2014 dengan pertimbangan hukum: “Bahwa peran kejaksaan sebagai aparatur negara menempati posisi penting dalam sistem peradilan pidana (criminal justice system) yang melaksanakan upaya dan proses penegakan hukum dalam rangka mewujudkan fungsi hukum dan supremasi hukum dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasar hukum. Fungsi kejaksaan dan profesi jaksa sebagai penyelenggara dan pengendali penuntutan atau selaku dominus litis memiliki peran penting dalam proses penanganan perkara yang pada hakikatnya bertujuan untuk membangun tata kehidupan yang berdasarkan hukum serta menjunjung hak asasi manusia.”

Berdasarkan pembahasan diatas, maka seyogianya dilakukan kajian lebih lanjut tentang wewenang penyidikan Jaksa dalam Rancangan KUHAP agar sesuai dan selaras dengan ketentuan Penjelasan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyebutkan yang dimaksud dengan "penuntutan" adalah proses peradilan yang dimulai dari penyidikan.

 

*) Ramdhan Dwi Saputro, S.H., M.H., Jaksa pada Kejaksaan Negeri Pinrang

Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline

jaksapenuntutanpenyidikankuhap
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info