Mengamandemen Konstitusi demi Menunda Pemilu Bentuk Abuse of Power
Terbaru

Mengamandemen Konstitusi demi Menunda Pemilu Bentuk Abuse of Power

Sebelum mengamandemen konstitusi, harus ditanyakan terlebih dahulu ke rakyat. Mengamandemen konstitusi demi memperpanjang jabatan, secara moral dan etika tidaklah tepat.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Arsul Sani. Foto: RES
Arsul Sani. Foto: RES

Polemik penundaan Pemilu terus bergulir. Kini, polemik tersebut bergeser ke arah amandemen UUD 1945 (Konstitusi) demi terlaksananya penundaan pemilu. Sebagian kalangan menilai, amandemen Konstitusi demi menunda Pemilu sebagai bentuk abuse of power alias penyalahgunaan kekuasaan.

“Jika hanya mengandalkan kekuasaan formal MPR untuk mengubah UUD 1945 , maka meski syarat Pasal 37 UUD bisa dipenuhi, menurut hemat saya ini kesan abuse of power oleh MPR tidak akan bisa dihindari,” ujar Wakil Ketua MPR Arsul Sani, di Jakarta, Selasa (1/3/2022).

Dia menegaskan, MPR secara kelembagaan secara formal belum membahas wacana penundaan Pemilu 2024. Kendatipun penundaan pemilu dapat dilakukan dengan mengamandemen UUD 1945 oleh MPR, tapi secara moral konstitusi tidaklah tepat. Bagi anggota Komisi III DPR itu, dalam mengamandemen konstitusi mesti didahului dengan bertanya kepada seluruh rakyat soal setuju tidaknya penundaan pemilu 2024 mendatang.

Menurutnya, mengamandemen UUD 1945 sesuai Pasal 37 tidaklah boleh hanya mengandalkan kekuasaan formal MPR. Karenanya menjadi penting berkonsultasi dengan rakyat mendengar masukan dan aspirasi. Sebab pemenang kedaulatan adalah rakyat sebagaimana dalam konstitusi.

“Menunda pemilu itu berarti menunda hak konstitusional pemegang kedaulatan untuk memilih para pengemban mandat yang akan melaksanakan kedaulatan tersebut untuk masa 5 tahun,” katanya.

Terpisah, anggota Komisi X DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) Andreas Hugo Pareira berpendapat, usulan penundaan pemilu tidak memiliki dasar hukum maupun politik. Sebab secara yuridis, UUD 1945 mengatur pemilihan presiden untuk masa jabatan 5 tahun. Nah bila dilakukan penundaan pemilu memiliki beberapa konsekuensi.

Baca Juga:

Tags:

Berita Terkait