Terdapat prinsip-prinsip persidangan melalui Basyarnas, yaitu:
- Pemeriksaan perkara oleh majelis arbitrase
- Persidangan dilaksanakan secara tertutup untuk umum
- Penyelesaian sengketa mengutamakan islah atau damai
- Jika islah tidak tercapai, maka perkaranya akan diselesaikan secara prosedur, namun tetap dalam bentuk yang sederhana serta bijaksana dengan tetap mengindahkan rasa keadilan dan hukum.
- Putusan diambil atas musyawarah majelis arbiter.
Proses beracara di Basyarnas berjalan maksimal enam bulan dan harus diselesaikan secara tuntas dengan cara arbiter atau hakam memberikan keputusan yang bersifat final dan mengikat dan tidak dapat diganggu gugat. Basyarnas memiliki tanggung jawab terhadap seluruh penyelesaian sengketa perbankan syariah maupun sengketa syariah lainnya terutama bagi seorang arbiter.
Penyelesaian sengketa melalui Basyarnas yang bersifat rahasia sebelum pemeriksaan sengketa dimulai, arbiter harus mendamaikan para pihak yang bersengketa. Jika perdamaian tercapai, maka arbiter akan mencatatkan sebagai kesepakatan bersama yang mengikat dan harus dipatuhi oleh para pihak yang bersengketa.