Semakin berkembangnya teknologi dewasa ini tentu membawa manfaat yang besar bagi peradaban manusia, akan tetapi beriringan dengan itu terdapat pula sejumlah tantangan dan risiko yang bermunculan. Salah satunya kejahatan siber yang telah dialami berbagai negara di dunia. Menghadapi polemik tersebut, konsep digital sovereignty menjadi salah satu aspek yang semakin mendapat perhatian negara-negara dalam menumpas kejahatan siber.
“Kalau saya ambil dari salah satu terminologi yang diberikan Moerel dan Timmers, menitikberatkan sebagai kemampuan menentukan peraturan internasional secara de jure dan de facto baik sebagai individu, negara, dan semakin banyak dengan mitra yang memiliki pemikiran yang sama,” ujar Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FH Unair) Masitoh Indriani dalam Seminar Nasional Islamic Law Fair 2024, Jum’at (7/6/2024).
Baca Juga
- Melihat Perkembangan Pengaturan Cybercrime Nasional dan Global
- Ini Pengaturan Soal Pinjol dalam UU ITE Baru
- Perubahan Penting Soal Pencemaran Nama Baik di UU ITE Baru
Ia menerangkan digital sovereignty sekarang menjadi sesuatu yang sangat penting bagi negara mengingat adanya nilai strategis aset digital. Hanya saja, selain potensi positif, di sisi lain tetap terdapat potensi risiko yang sangat tinggi pula. Dalam hal ini terkait ketergantungan pada teknologi dan platform asing.
Hal lain yang patut diketahui mengenai digital sovereignty ialah eksistensinya yang menjadi bentuk respon atas kekhawatiran terhadap data privacy, national security, dan daya saing ekonomi dalam ekonomi digital global. Masitoh menjelaskan secara sederhana terdapat 5 aspek penting dalam digital sovereignty meliputi regulatory framework; cybersecurity; control over data; technological independence; dan implikasinya terhadap sosial-ekonomi.
“Ada istilahnya violation of (cyber) territory. Kalau kita kaitkan dengan tata regulasi, saya mengambil contoh dari apa yang ditawarkan. Xu, dia menuliskan paling tidak ada 3 hal yang harus diatur di teritori siber ini. Dari level physical, code, dan datanya. Data itu vital dalam tata pengaturan regulasi dalam suatu negara. Muncullah istilah baru data sovereignty,” terangnya.
Dari beberapa implikasi dari penerapan digital sovereignty di dalamnya termasuk dampak terhadap negara. Kedaulatan digital yang dimaksud tidak lagi sebatas menegaskan kedaulatan secara online, melainkan internet sudah mengubah konsep kedaulatan secara mendasar menjadi sovereignty 2.0. Negara dalam digital sovereignty terdampak oleh aspek kontrol terhadap penerapan yurisdiksi dan data sovereignty; kebijakan dan strategi nasional atas cybersecurity; kerja sama internasional; sampai dengan regulasi atas isu kepatuhan dan penegakan hukum.
















