Mengenal Hak Angket DPR
Terbaru

Mengenal Hak Angket DPR

Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi anggota DPR dalam mengajukan hak angket.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Mengenal Hak Angket DPR
Hukumonline

Pasca pencoblosan pemilu pada 14 Februari lalu, situasi politik nasional bisa dibilang makin memanas. Hal ini dipicu pernyataan calon presiden nomor 3 Ganjar Pranowo yang mendorong partainya beserta koalisi partai pengusungnya untuk mengajukan hak angket di DPR.

Pernyataan yang dilontarkan Gajar bermaksud untuk menyelidiki dugaan kecurangan pada pemilu 2024. Berdasarkan hasil quick count sejumlah lembaga survei, pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md ada di urutan ketiga setelah pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Lantas apa itu hak angket? Dijelaskan dari laman resmi DPR RI bahwa dalam menjalankan tugas dan fungsinya, khususnya terkait pelaksanaan fungsi pengawasan, DPR dibekali tiga hak yaitu hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.

Hak angket sendiri merupakan kewenangan khusus DPR untuk menyelidiki penerapan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang dianggap penting, strategis, dan memiliki dampak luas terhadap masyarakat, bangsa, dan negara dengan dugaan bahwa penerapan tersebut melanggar peraturan hukum yang ada.

Baca Juga:

Hak angket DPR merupakan instrumen penting untuk mengawasi sejumlah pejabat negara termasuk presiden, wakil presiden, menteri, panglima TNI, kapolri, jaksa agung, dan pemimpin lembaga pemerintah lainnya di luar kementerian.

Adapun syarat yang harus dipenuhi para anggota legislatif untuk mengajukan hak angket telah tercantum dalam Pasal 199 ayat (1) hingga ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yaitu: 

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait