Mengenal Indonesia-EU CEPA dalam Perspektif Hukum Perdagangan Internasional
OPINI

Mengenal Indonesia-EU CEPA dalam Perspektif Hukum Perdagangan Internasional

Pada tanggal 23 September 2025, Indonesia dan Uni-Eropa baru saja menyelesaikan perundingan CEPA. Perjanjian perdagangan ini menandai babak baru hubungan ekonomi kedua belah pihak dengan cakupan ruang yang luasnya melampaui sekadar liberalisasi perdagangan barang. CEPA merupakan perjanjian integrasi perdagangan generasi baru dengan mengintegrasikan ketentuan mengenai perdagangan barang, jasa, investasi, perlindungan lingkungan, hingga isu keberlanjutan.

•Bacaan 6 Menit
MM
Penulis Opini

Bentuk-Bentuk Perjanjian Perdagangan Internasional.

Hubungan perdagangan internasional diatur secara spesifik dalam bentuk perjanjian internasional (international trade agreement). Dalam sejarah sistem perdagangan internasional kontemporer ini terdapat beberapa perubahan pola hubungan perdagangan yang dilakukan oleh negara-negara, mulai dari hubungan perdagangan secara bilateral, regional, multilateral hingga yang bersifat plurilateral.

Proliferasi intergrasi perdagangan internasional melalui Perjanjian Perdagangan Internasional.

Integrasi ekonomi melalui pembentukan FTA, RTA, PTA dan CEPA melalui perjanjian perdagangan internasional merupakan fenomena yang sudah, sedang dan akan terus berkembang. Hal ini telah mengakibatkan negara-negara mulai meningkatkan kerja sama secara bilateral dan regional di tengah berbagai kritik yang ditujukan kepada organisasi perdagangan multilateral WTO. Berbagai perdebatan kemudian muncul terkait apakah meningkatnya secara kuantitas bentuk-bentuk integrasi perdagangan internasional dalam hal ini dapat bersinergi dengan sistem perdagangan multilateral WTO atau sebaliknya dapat mengancam eksistensi WTO itu sendiri.

Tidak hanya menjadi ancaman bagi sistem perdagangan multilateral WTO, proliferasi integrasi secara bilateral dan regional juga telah menjadi ancaman bagi negara-negara yang tidak bergabung ke dalamnya (non-member states). Dalam menanggapi fenomena ini, Jean-Pierre Chauffour and Jean-Christophe Maur menyatakan bahwa:

“Although PTAs may promote development, they necessarily discriminate against non-members and can therefore lead to trade diversion in way that hurts both member countries and excluded countries.

Mengapa negara membentuk blok-blok perdagangan internasional?

Terdapat beberapa jawaban yang ditawarkan oleh para sarjana mengenai hal ini, namun tentunya jawaban tersebut mempunyai tipologi yang berbeda tergantung dari aspek mana yang mereka kaji, sehingga sangat sulit untuk menentukan jawaban mana yang paling tepat. Sangat jarang pembentukan PTAs didasarkan oleh motif tunggal (single motive), misalnya motif ekonomi semata. Negara-negara anggota PTAs sering mempunyai tujuan yang tidak seragam terkait partisipasi mereka kedalam PTAs, ada yang bertujuan untuk mendapatkan akses pasar hingga untuk mencari dukungan polilik luar negeri (political support).

Bukti dari pernyataan diatas dapat dilihat dalam sikap Uni-Eropa, meskipun secara historis pembentukan PTAs diantara negara anggota EU didominasi oleh faktor politik. Namun dalam perkembangannya faktor tersebut tidak dapat dipertahankan seiring dengan perubahan kepentingan Uni-Eropa yang ingin melakukan ekspansi perdagangan melalui akses pasar keluar Uni-Eropa. Hal ini dapat dilihat dari strategi perdagangan EU yang menggunakan konsep “Global Europe”, suatu kebijakan perdagangan luar negeri yang melalui pembentukan kerja sama bilateral secara selektif yang didasarkan pada (1) Potensi pasar negara mitra dagang, (2) Tingkat proteksi terhadap eksportir dari EU dan (3) Prinsip selektivitas agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap kerja sama yang telah dibentuk sebelumnya.

Dasar hukum pembentukan & Pengecualian terhadap Prinsip Most Favoured Nation (MFN)

Dalam sistem perdagangan multilateral WTO, prinsip non-diskriminasi terdiri dari dua bentuk, yaitu Most-Favoured-Nation (MFN) dan National Treatment. Berdasarkan prinsip MFN, setiap negara anggota WTO perlu memperlakukan negara anggota lainnya tanpa diskriminasi, misalnya memberikan perlakuan yang khusus terhadap suatu produk impor dari suatu negara terhadap akses pasarnya namun tidak terhadap negara anggota lainnya. Prinsip ini merupakan prinsip terpenting dalam sistem perdagangan multilateral WTO. Peter Van den Bossche menyatakan bahwa “without this rule the multilateral trading system could and would not exist”.

Halaman selanjutnya:Pada umumnya klausul MFN...
perjanjian internasionalinternasional
Mursal Maulana
Mursal Maulana

Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info