Pembahasan mengenai perjanjian Indonesia-EU CEPA belakangan ini semakin menjadi sorotan dari berbagai kalangan, baik dalam pemberitaan media, laporan kebijakan, maupun diskusi publik. Meskipun demikian, artikel-artikel dan analisis praktis mengenai Indonesia-EU CEPA dalam perspektif akademik, khususnya hukum perdagangan internasional justru masih relatif terbatas dibahas.

Sebagian besar tulisan yang beredar lebih menitikberatkan pada aspek ekonomi makro, peluang investasi, maupun dampak perdagangan bagi sektor tertentu. Sementara itu, dimensi hukum perdagangan internasional, yang sejatinya menjadi landasan fundamental bagi keberlakuan dan implementasi Indonesia-EU CEPA belum mendapatkan sorotan yang mendalam. Padahal, memahami instrumen ini melalui perspektif hukum perdagangan internasional menjadi krusial untuk memahami hakikat dari perjanjian perdagangan internasional, prinsip-prinsip dasar perdagangan internasional seperti non-diskriminasi dan pengecualiannya.
Artikel ini hadir untuk mengisi celah dalam perspektif hukum perdagangan internasional. Dengan demikian, pembahasan diharapkan dapat memberikan kontribusi akademik sekaligus memperkaya diskursus yang selama ini lebih banyak didominasi oleh kajian ekonomi dan politik perdagangan.
Indonesia-EU Trade Agreement and Investment Protection Agreement atau yang sering disingkat sebagai Indonesia-EU CEPA merupakan sebuah perjanjian perdagangan internasional. Undang-Undang No. 24 Tahun 2000 Tentang Perjanjian Internasional mendefinikan perjanjian internasional sebagai perjanjian, dalam bentuk dan nama tertentu, yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik.
Meskipun Indonesia bukanlah negara pihak dalam Vienna Convention on the Law of Treaties (VCLT 1969), definisi tersebut hampir identik dengan apa yang diatur dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) “treaty” means an international agreement concluded between states in written form and governed by international law, whatever embodied in a single instrument or n two or more related instruments and whatever its particular designation.
Suatu perjanjian perdagangan internasional mengikat berdasarkan kesepakatan para pihak yang membuatnya. Oleh karena itu, sebagaimana halnya perjanjian internasional pada umumnya, perjanjian internasional di bidang perdagangan hanya akan mengikat suatu negara apabila negara tersebut sepakat untuk menandatangani atau meratifikasinya dan kemudian menjadi bagian dari hukum nasional negara tersebut.
Perjanjian-perjanjian tersebut menjadi tatanan perdagangan internasional, yang mempunyai tujuan akhir yaitu liberalisasi perdagangan internasional antara lain dengan dihapuskannya hambatan-hambatan tarif/nontarif menuju era perdagangan bebas antar negara.

















